MATASULSEL.ID, GOWA -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat BPKD, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan saat ini Pemkab Gowa melakukan identifikasi aset daerah, khususnya tanah yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset demi melakukan percepatan sertifikasi,” ungkapnya.

Menurut Andy, langkah ini juga merupakan bagian dari perhatian KPK dalam mendorong penataan dan pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib dan valid.

“Hasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa karena semua prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,” jelasnya.

Ia menargetkan bulan ini seluruh data sudah masuk ke BPN dan Juni mendatang mulai dilakukan implementasi pensertifikatan.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, menambahkan dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi, sementara 1.224 bidang menjadi target percepatan.

“Karena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Abdullah menjelaskan aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Untuk Dinas Pendidikan berupa lahan sekolah, sementara Dinas PU mayoritas berupa tanah di bawah jalan.

“Diupayakan tadi kita sepakat pertengahan Juni sudah selesai semua. Tahapannya, mereka memasukkan data KIB masing-masing aset, lalu formulir ke BPN, kemudian sama-sama turun mengukur objek yang dimohonkan. Setelah itu, kalau tidak ada masalah, diterbitkan sertifikatnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan percepatan sertifikasi aset ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.

“Tujuannya bagaimana seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.

Aksara optimistis penyelesaian sertifikasi aset dapat dilakukan dalam waktu cepat, terlebih jumlah bidang yang tersisa masih memungkinkan untuk dituntaskan segera.

“Kalau dibandingkan dengan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200-an bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati, dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi pensertifikatan aset Pemkab Gowa,” pungkasnya. (*)