Luwu, Sulsel — Kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke wilayah pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026), diharapkan tidak sekadar menjadi agenda peninjauan lapangan.
Salah seorang ahli waris, Yasir, justru mendesak DPRD Sulsel membuka dan memeriksa dokumen sejarah Kontrak Karya PT MDA yang diterbitkan pada 1998, termasuk dokumen yang menjadi dasar perusahaan memperoleh hak pengelolaan wilayah pertambangan seluas 14.390 hektare.
Dalam keterangannya di Kota Palopo, Kamis (24/9/2026). “Yasir, terdapat persoalan mendasar yang perlu dijelaskan sebelum publik berbicara lebih jauh mengenai aktivitas PT MDA di wilayah tersebut.
Ia mengaku bahwa sebelum PT MDA beroperasi dan melakukan kegiatan eksplorasi sebagaimana tercatat dalam dokumen perusahaan, terdapat perusahaan yang menurutnya bernama PT Masmindo Eka Sakti yang lebih dahulu masuk ke wilayah keluarganya.
“PT Masmindo Eka Sakti yang pertama-tama masuk di wilayah kami dan mendirikan kantor di rumah kami,” ujar Yasir.
Karena itu, Yasir mempertanyakan bagaimana hubungan antara perusahaan yang disebutnya sebagai PT Masmindo Eka Sakti dengan PT Masmindo Dwi Area yang kemudian menjalankan kegiatan di wilayah tersebut.
“Entah mengapa muncul PT Masmindo Dwi Area yang beroperasi di lokasi. Dari mana dapat data dan izinnya?” kata Yasir.
Pertanyaan tersebut, menurut Yasir, menjadi alasan mengapa DPRD Sulsel perlu membuka data dan dokumen Kontrak Karya sejak awal penerbitannya pada 1998.
“Makanya kami mendesak DPRD Provinsi untuk membuka data Kontrak Karya 1998,” tegasnya.
Desakan tersebut terutama berkaitan dengan kebutuhan untuk mengetahui asal-usul wilayah pertambangan, dasar penetapan wilayah, riwayat perusahaan yang lebih dahulu melakukan kegiatan di lokasi, serta bagaimana hubungan data pertanahan masyarakat dengan wilayah Kontrak Karya.
Dokumen perusahaan yang tersedia menyebut PT MDA didirikan pada 10 Februari 1998 dan bergerak dalam kegiatan pertambangan berdasarkan wilayah Kontrak Karya. Dokumen tersebut juga menyebut wilayah Kontrak Karya MDA mencapai 14.390 hektare.
Dalam laporan perusahaan, Kontrak Karya disebut ditandatangani dengan Pemerintah Indonesia pada 1998 dan kemudian diamendemen pada Maret 2018.
Namun, keterangan Yasir mengenai keberadaan PT Masmindo Eka Sakti sebelum PT MDA merupakan informasi dari pihak ahli waris yang masih perlu diverifikasi melalui dokumen perusahaan, arsip pemerintah, dokumen pertambangan dan dokumen pertanahan.
Di sinilah pentingnya DPRD tidak hanya melihat kondisi site, tetapi juga menelusuri dokumen historis yang menjadi dasar keberadaan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Yasir, persoalan tersebut sebenarnya dapat dijelaskan apabila dokumen lama dibuka secara utuh.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang pertama kali masuk ke wilayah tersebut, atas dasar izin apa, bagaimana wilayah itu kemudian masuk dalam Kontrak Karya 1998, dan bagaimana posisi tanah masyarakat ketika kontrak tersebut diterbitkan?
Jika benar terdapat aktivitas perusahaan sebelum 1998 sebagaimana disampaikan Yasir, maka dokumen yang perlu diperiksa antara lain riwayat badan hukum perusahaan, izin atau persetujuan kegiatan, peta wilayah, dokumen pertambangan, serta arsip pemerintah pada periode tersebut.
Demikian pula perlu diperiksa apakah terdapat hubungan hukum, administratif, korporasi, atau pengalihan hak antara perusahaan yang disebut Yasir sebagai PT Masmindo Eka Sakti dengan PT Masmindo Dwi Area.
Ini bukan persoalan yang dapat dijawab hanya dengan pernyataan lisan. Dokumenlah yang harus berbicara.
MDA secara resmi menyatakan mengelola wilayah Kontrak Karya seluas 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong. Perusahaan juga menyatakan Kontrak Karya tersebut ditandatangani pada 1998 dan mengalami perubahan pada 2018.
Karena itu, angka 14.390 hektare juga perlu ditelusuri secara administratif.
Di mana batas wilayah tersebut? Bagaimana peta awalnya? Apakah terdapat perubahan luasan? Bidang tanah masyarakat apa saja yang berada di dalamnya? Bagaimana status hak atas tanah tersebut ketika Kontrak Karya diterbitkan? Dan bagaimana penyelesaian terhadap tanah masyarakat yang kemudian digunakan untuk kepentingan proyek?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Kontrak Karya dan hak atas tanah merupakan dua aspek hukum yang berbeda. Keberadaan wilayah Kontrak Karya perlu dibaca bersama dengan status dan riwayat penguasaan tanah di lapangan.
Dalam agenda Jumat (25/9/2026), Komisi D DPRD Sulsel dijadwalkan mengunjungi site wilayah pertambangan PT MDA di Desa Rante Balla dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong.
Rombongan dijadwalkan didampingi Bupati Luwu atau yang mewakili serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Luwu atau yang mewakili.
Kehadiran BPN seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mencocokkan peta Kontrak Karya dengan data pertanahan.
Jika terdapat klaim ahli waris atas bidang tanah tertentu, maka perlu dilihat dokumen alas haknya, riwayat tanahnya, peta bidangnya, serta hubungan bidang tersebut dengan wilayah Kontrak Karya.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki Kontrak Karya, tetapi juga menjawab bagaimana status tanah masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut.
Bagi Yasir, kunjungan DPRD akan memiliki arti penting apabila mampu menelusuri persoalan sejak titik awal.
Bukan hanya melihat aktivitas PT MDA saat ini, tetapi juga membuka kembali dokumen yang menjadi dasar masuknya kegiatan pertambangan ke wilayah tersebut.
“Dari mana dapat data dan izinnya?” menjadi pertanyaan utama yang menurut Yasir harus dijawab dengan dokumen.
Pertanyaan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi D DPRD Sulsel, Pemkab Luwu, BPN Kabupaten Luwu dan instansi pertambangan terkait.
Sebab, jika seluruh dokumen sejak 1998 dibuka dan dapat dicocokkan dengan kondisi pertanahan saat ini, maka publik dapat melihat secara lebih terang bagaimana sejarah wilayah pertambangan tersebut terbentuk.
PT Masmindo Dwi Area memiliki ruang untuk menjelaskan hubungan historis maupun administratif dengan perusahaan yang disebut Yasir sebagai PT Masmindo Eka Sakti, termasuk menjelaskan dasar dan dokumen yang menjadi landasan pengelolaan wilayah tersebut sejak 1998.
Pemerintah juga perlu menjelaskan berdasarkan arsip resmi mengenai riwayat pemberian Kontrak Karya, peta wilayah, dokumen perusahaan, serta data pertanahan yang berkaitan dengan wilayah tersebut.
Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi perdebatan antar-klaim.
Jika dokumennya ada, buka dan periksa. Jika ada riwayat perusahaan sebelumnya, tunjukkan dokumennya. Jika ada perubahan atau pengalihan hak, jelaskan dasar hukumnya. Jika ada tanah masyarakat di dalam wilayah kontrak, jelaskan status dan penyelesaiannya.
Itulah substansi yang menurut ahli waris perlu dibawa Komisi D DPRD Sulsel dalam kunjungan ke Latimojong.
Redaksi membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN Kabupaten Luwu, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber : Rahmat – Ahli Waris Abdul Salam Abadu Tandulangi

Tinggalkan Balasan