JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka memperkuat pembiayaan sekunder perumahan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya OJK mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
POJK 12 Tahun 2026 sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP yang telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
OJK menyebut penyempurnaan aturan dilakukan untuk memperkuat sekaligus memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.
Dalam penerapannya, prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pelindungan kepentingan pemodal tetap menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
Struktur EBA-SP Dibuat Lebih Fleksibel
Salah satu perubahan penting dalam aturan baru ini adalah pemberian fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP.
Dengan demikian, struktur instrumen tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
OJK berharap fleksibilitas tersebut dapat mendorong optimalisasi EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan semakin optimal dalam mendukung pembiayaan sekunder perumahan, sekaligus memperluas sumber pembiayaan dan mendorong pengembangan sektor perumahan nasional.
POJK 12 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP, hingga ketentuan mengenai Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa.
Aturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai rapat umum pemegang EBA-SP serta kewajiban pelaporan.
Portofolio Aset Diperluas
Dalam POJK terbaru, OJK memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP.
Aset tersebut antara lain dapat berupa piutang atau tagihan yang berasal dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman, termasuk hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Selain itu, struktur EBA-SP juga dibuat lebih fleksibel. EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat didasarkan antara lain pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, maupun prioritas atas portofolio investasi atau arus kas.
Tata Kelola dan Perlindungan Investor Diperkuat
OJK juga mempertegas tata kelola dalam penerbitan EBA-SP. Tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya diperjelas.
Para pihak tersebut antara lain diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Dari sisi transparansi, Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK terkait kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Informasi yang dilaporkan antara lain mencakup portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya yang berkaitan dengan instrumen tersebut.
Perlindungan pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Aturan ini mencakup hak pemegang untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Dengan diterbitkannya POJK 12 Tahun 2026, OJK mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
POJK 12 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026.

Tinggalkan Balasan