Makassar – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mempercepat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan menjadi tonggak baru dalam sistem perlindungan konsumen jasa keuangan di Indonesia.

Program ini tidak hanya memberikan jaminan bagi pemegang polis asuransi, tetapi juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.

 

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, dalam kegiatan Temu Media yang diselenggarakan Kantor Perwakilan LPS III di Makassar, Kamis (18/6/2026).

 

Ferdinan menjelaskan bahwa Program Penjaminan Polis merupakan amanat baru yang diberikan kepada LPS melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang akan dijadwalakan terimplementasi tahun 2028.

Dengan mandat tersebut, peran LPS kini semakin luas, tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap polis asuransi.

 

“Program Penjaminan Polis merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem industri asuransi yang lebih kuat dan terpercaya. Kehadiran program ini akan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi apabila terjadi kegagalan pada perusahaan asuransi,” ujar Ferdinan.

 

Menurutnya, pengembangan PPP tidak terlepas dari reputasi dan pengalaman panjang LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

Selama lebih dari dua dekade, LPS telah menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik sehingga menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Landasan hukum pelaksanaan PPP tertuang dalam Pasal 3A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa LPS bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

 

Ferdinan menegaskan, keberadaan Program Penjaminan Polis akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan produk asuransi.

Dengan meningkatnya perlindungan dan kepastian hukum, tingkat kepercayaan publik terhadap industri asuransi diyakini akan semakin tinggi.

 

“Semakin tinggi kepercayaan masyarakat, semakin besar pula peluang pertumbuhan industri asuransi. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

 

Sementara itu, Pimpinan Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengungkapkan bahwa LPS saat ini terus melakukan berbagai persiapan menjelang aktivasi Program Penjaminan Polis.

Persiapan tersebut meliputi penyusunan regulasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan sistem dan infrastruktur, hingga koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

 

Menurut Fuad, keberhasilan implementasi PPP tidak hanya bergantung pada kesiapan kelembagaan, tetapi juga pada pemahaman masyarakat mengenai manfaat program tersebut.

 

“Ke depan, kami optimistis tingkat literasi keuangan masyarakat akan semakin baik. Kehadiran Program Penjaminan Polis diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi sekaligus menumbuhkan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, LPS berkomitmen memastikan seluruh persiapan berjalan sesuai rencana sehingga saat program diaktifkan nanti, manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat dan industri asuransi.

 

Dengan berbagai langkah persiapan yang terus dimatangkan, Program Penjaminan Polis diharapkan menjadi instrumen baru yang mampu memperkuat perlindungan konsumen, menjaga stabilitas sektor keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri asuransi Indonesia yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.