MAKASSAR – Nasib malang menimpa Fadhil salah satu anggota member Sewindu Rental mobil, mobil jenis Avanza G tahun 2022 warna putih dengan Nopol T 1513 HP dibawa kabur oleh penyewa mobilnya.

Penyewa mobil yang diduga membawa kabur unit rental

Hal ini disampaikan Fadhil kepada awak media terkait kronologis kejadiannya pada tanggal 16 Mei 2026 sekira jam 16.00 WITA, datang M.Kadir ke tempat rental yang saya titip kendaraan saya ditempat tersebut.

“Saya yang juga member SEWINDU RENT CAR JI. Monumen Emmy Saelan III D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang merentalkan sebuah kendaraan selama 2 hari, jadi yang dirental oleh M.Kadir adalah kendaraan saya (1 Unit Mobil TOYOTA AVANZA TYPE G THN 2022 Warna Putih, Nopol T 1513 HP, dengan no. Rangka MHKAB1BY9NK014181, no. Mesin 2NRG776247 atas nama BPKB PT EMPAT LAWANG PUTRA), Sseharga Rp.700.000,- selama 2 hari pemakaian dan dibayar langsung sebelum serah terima unit,” ungkapnya.

Tambah Fadhil akhirnya pengelola rental setuju dengan transaksi rental tersebut lalu M.Kadir diserahkan unit beserta kunci kendaraan, dan di dokumentasikan, namun setelah 2 hari perjanjian rental, kendaraan saya tersebut sampai saat sekarang ini tidak juga dikembalikan.

“Nomor dari M.Kadir sekarang tidak aktif dan whatsapp pelaku sudah dihapus,” jelasnya.

Sekarang dengan kehilangan mobilnya dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.220.000.000 dan sudah melaporkan kehilangan ini ke Polsek Rappocini dengan Nomor : STPLI/218/V/RES1.11/2026/Reskrim/Polsek Rappocini/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

LP pelapor ke Polsek Rappocini

Adapun KTP pelaku hasil penelusuran ke Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini KTP tersebut diduga palsu.

Fadhil berharap kepada Polsek Rappocini agar mengungkap serta menangkap terlapor atas nama M.Kadir dan kasus ini segera terungkap.