MAKASSAR — Sebagai institusi yang memegang peran strategis dalam menjaga penerimaan negara (revenue collector), melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya (community protector), memfasilitasi kelancaran arus perdagangan (trade facilitator), serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri (industrial assistance), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat komitmennya melalui berbagai capaian kinerja di seluruh Indonesia), kamis(07/05/2026).
Performa yang solid berhasil ditunjukkan melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan hingga 30 April 2026. Hal ini tercermin dalam capaian penerimaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepabeanan dan cukai.
Realisasi Penerimaan Negara Capai Rp294,11 Miliar (55,15%) Hingga 30 April 2026, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp294,11 miliar atau 55,15% dari target sebesar Rp533,26 miliar yang menjadi kontribusi nyata bagi stabilitas APBN 2026. Penerimaan ini bersumber dari komponen bea masuk, bea keluar, serta cukai yang menjadi tumpuan dalam menjaga ketahanan fiskal nasional.
Pengawasan Cukai: (i) Hasil Tembakau: 448 Penindakan, sekitar 43 Juta Batang Rokok Ilegal
Kinerja pengawasan di bidang cukai menunjukkan hasil signifikan. Hingga 30 April 2026 jumlah penindakan hasil tembakau ilegal yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencapai 448 kali. Total barang bukti mencapai 43,40 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp65,75 miliar. Penindakan tersebut mencegah potensi terjadinya kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp42,3 miliar.
Dari kinerja pengawasan tersebut, telah dilakukan 1 penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, serta 22 Ultimum Remedium dengan nilai sanksi administrasi mencapai Rp3 miliar yang telah disetorkan ke kas negara. Sedangkan atas barang hasil penindakan seluruhnya disita dan akan dilakukan pemusnahan. Capaian ini menunjukkan komitmen Bea Cukai tidak hanya dalam pengawasan fisik barang, tetapi juga dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera dan mendukung penerimaan negara.
(ii) Minuman Mengandung Etil Alkohol : 24 Penindakan, 2.007,04 Liter
Dari sisi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal pada tahun ini menunjukkan hasil yang signifikan dimana hingga 30 April 2026 telah dilakukan penindakan sebanyak 24 kali dengan barang hasil penindakan 2.007,04 liter. Nilai barang ditaksir Rp579 juta dengan nilai cukai sebesar Rp230 juta.
Pengawasan Kepabeanan: 8 Penindakan
Sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat di bidang kepabeanan, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat 8 kali penindakan hingga 30 April 2026 dengan nilai barang sebesar Rp3,8 juta.
Barang yang ditindak sebagian besar berupa kosmetik, obat-obatan, uang tunai, barang elektronik berupa handphone serta mainan. Penindakan dilakukan karena barangbarang tersebut termasuk kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor yang tidak diberitahukan (undeclared) dalam barang bawaan penumpang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Martha Octavia mengungkapkan, “Penindakan tersebut sebagai upaya nyata kami dalam menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk terus memperkuat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”.

Tinggalkan Balasan