MAKASSAR – Sidang gugatan perdata dengan Nomor 200/Pdt.Bth/2026/PN Mks yang digelar di Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini No.18/23, Kecamatan Ujung Pandang, selasa(28/04/2026).

Lokasi yang diperkarakan ini terletak di Jalan Kesadaran IV, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, yang dimana pada bulan oktober tahun 2025 PN Makassar telah melakukan konstatering di lahan tersebut.

Menurut Kuasa hukum Para Pembantah/Pelawan Muh. Safri Tunru, S.HI, mengatakan gugatan bantahan ini diajukan terkait para kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan pada tahun 2016, sementara klien kami juga memiliki alas hak berupa Akte Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar kepemilikan yang hingga sekarang masih tetap berlaku dan tidak pernah dibatalkan.

“Lalu kemudian ikut ditunjuk oleh pihak Ir.Mukti Maruddin,M.T. (Terlawan/Terbantah-1), ketika dilakukan konstantering sebagai bagian yg diminta untuk dilakukan eksekusi,” ungkapnya.

Tambah Safri Tunru kliennya atau Para Pembantah selama menguasai objek tanah tersebut tidak pernah ada pihak yang melakukan keberatan atas penguasaan tanah itu termasuk dari Terbantah-1/Ir.Mukti Maruddin, MT, bahwa perbuatan pihak Terbantah-I, yang memasukkan objek tanah Para Pembantah sebagai bagian objek eksekusi itu adalah Tanpa Hak dan Melawan Hukum.

“Klien kami sangat dirugikan dan akan kehilangan objek tanahnya padahal secara fakta memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Akte Jual Beli(AJB) serta Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga oleh karena klien kami tidak pernah terlibat atau dilibatkan dalam perkara awal pada tahun 2016, maka saya berpendapat Putusan Nomor :216/Pdt.G/2016/PN.Mks, yg dimohonkan eksekusi oleh pihak Terbantah-1/Ir.Mukti Maruddin, MT. masih bersifat Non-Eksekutabel (tidak dapat dieksekusi), dan meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk bersifat profesional dalam hal memeriksa dan menangani perkara ini,” jelas Muh. Safri Tunru selaku kuasa hukum dari Para Pembantah.

Selanjutnya Safri Tunru menjelaskan kembali digugatnya Terbantah-2 sampai Terbantah 28 dalam perkara ini, semata-mata hanya untuk memenuhi anjuran dari SEMA No.3 tahun 2018, mengenai darden verzet atas sengketa tanah pada poin huruf (d) yg penegasannya bahwa semua pihak dalam perkara asal/perkara yang dibantah harus ikut digugat dalam perkara bantahan.