MAKASSAR — Polemik rencana pemindahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) dari Kecamatan Tamalanrea ke Kecamatan Manggala kian memanas. Wacana tender ulang proyek strategis tersebut turut memicu reaksi dari pihak pemenang tender sebelumnya.
Praktisi hukum, Adnan Buyung Azis, SH, menyoroti bahwa pada 2024 pemenang tender proyek PSEL telah ditetapkan, yakni PT SUS, yang disebut telah melaksanakan studi kelayakan sebagai bagian dari proses awal proyek.
Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Makassar tetap berencana memindahkan lokasi proyek ke Kecamatan Manggala, maka langkah tersebut harus didukung kajian analisis dan studi kelayakan yang transparan. Hal ini dinilai penting agar publik dapat menilai secara objektif kelayakan lokasi proyek.
“Jangan sampai studi kelayakan hanya tersedia untuk lokasi di Tamalanrea, sementara untuk Manggala belum ada. Jika memang sudah ada, seharusnya dilakukan uji publik agar masyarakat bisa menilai mana yang lebih tepat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap keputusan untuk membatalkan hasil tender harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia mengingatkan, apabila pembatalan dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pemerintah daerah. Salah satunya adalah kemungkinan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak yang dirugikan.
“Penghentian atau pengakhiran kontrak kerja sama secara sepihak berisiko menjadi dasar gugatan. Selain itu, biaya yang telah dikeluarkan sejak proses tender hingga penetapan pemenang juga berpotensi menjadi kerugian,” jelasnya.
Di sisi lain, Adnan juga menilai polemik ini tidak lepas dari dinamika kebijakan yang berkembang di lingkup pemerintahan daerah. Namun demikian, ia menekankan pentingnya setiap keputusan tetap berlandaskan aturan hukum dan prinsip transparansi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait kepastian lokasi proyek maupun rencana tender ulang PSEL tersebut.

Tinggalkan Balasan