MAKASSAR – Penguatan ekonomi umat membutuhkan ekosistem yang terintegrasi, mulai dari industri halal, layanan keuangan syariah, hingga pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Masjid dinilai memiliki peran strategis sebagai pusat edukasi sekaligus penggerak aktivitas ekonomi masyarakat.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam kegiatan Ngobrol Santai (Ngobras) bertema “Dari Masjid untuk Ekonomi Umat: Membangun Ekosistem Syariah” yang digelar Yayasan Islamic Center Al-Markaz Al-Islami bersama Radio Al-Markaz, Ahad (10/10).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. A. Nur Bau Massepe, S.E., M.M., CRBC, dari Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Selatan sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin; Dr. Hendriansyah, S.Si., M.M., praktisi ekosistem digital dan ekonomi syariah; serta R. Dwi Tjahjaa Kusuma W., Asisten Direktur Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pemaparannya, Dr. A. Nur Bau Massepe menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah bukan bertujuan mengubah Indonesia menjadi negara Islam, melainkan mendorong penerapan prinsip-prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Menurutnya, penguatan ekonomi syariah mencakup berbagai aspek, termasuk pengembangan industri halal, peningkatan layanan keuangan syariah, serta penguatan ekosistem usaha yang berlandaskan prinsip muamalah.

Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar produk yang dihasilkan memiliki jaminan kehalalan sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.

Sementara itu, Dr. Hendriansyah menekankan pentingnya mengintegrasikan zakat, infak, sedekah, dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Ia menjelaskan bahwa setiap instrumen memiliki fungsi yang saling melengkapi.

Zakat berperan membantu kelompok masyarakat yang berhak menerima, infak dan sedekah dapat mendukung berbagai kegiatan sosial, sedangkan wakaf memiliki potensi membangun aset produktif yang manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

“Zakat membersihkan dan menyucikan, infak dan sedekah melembutkan, sedangkan wakaf melanggengkan,” ujarnya.

Menurut Hendriansyah, wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembangunan masjid atau fasilitas ibadah, tetapi juga dapat dikembangkan untuk mendukung pendidikan, layanan sosial, dan kegiatan produktif.

Ia turut menyoroti potensi wakaf uang untuk membantu pembiayaan UMKM melalui pengelolaan yang sesuai ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, masjid dapat berperan lebih luas, tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai penghubung berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Direktur Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, R. Dwi Tjahja Kusuma W., menyampaikan pentingnya meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah di tengah masyarakat.

Menurutnya, pemahaman mengenai prinsip syariah perlu diperluas agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menerapkannya dalam kegiatan ekonomi, termasuk perdagangan, transaksi keuangan, dan pemilihan produk halal.

Ia memaparkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, didukung oleh jumlah penduduk muslim yang besar dan peluang pasar produk halal yang terus berkembang.

Namun, potensi tersebut perlu diikuti dengan peningkatan literasi, perluasan sertifikasi halal, serta penguatan daya saing industri dalam negeri.

Dwi juga menyoroti peluang pengembangan industri fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, makanan halal, farmasi, dan kosmetik halal. Menurutnya, berbagai sektor tersebut dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa pengembangan ekonomi dan keuangan syariah me