GOWA — Gelombang tudingan di media sosial yang menyeret pemilik RYK Kosmetik ke dalam pusaran persoalan hukum menuai bantahan keras. Didampingi kuasa hukum dari kantor Sandy, S.H. & Partners, pemilik RYK Kosmetik mendatangi Polres Gowa untuk meminta kejelasan atas perkara yang dilaporkan terhadap dirinya sekaligus membantah narasi yang menyebutnya sebagai buronan. (9/10/26)
Di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial, pihak RYK Kosmetik mempertanyakan dasar penyebutan status tersebut. Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari penyelidik, perkara yang dilaporkan terhadap kliennya masih berada pada tahap penyelidikan dan, menurut informasi yang diterimanya, belum ada penetapan tersangka.
Pernyataan itu membuka persoalan yang lebih mendasar, sejauh mana informasi mengenai status hukum seseorang telah diverifikasi sebelum disebarluaskan kepada publik?
“Sekali lagi saya tegaskan, saya bukan buronan. Saya ke Bulukumba karena suami saya ada kerjaan di sana. Saya datang malam ini ke Polres Gowa untuk menanyakan persoalan ini,” ujar pemilik RYK Kosmetik.
Ia membantah anggapan bahwa keberadaannya di Kabupaten Bulukumba merupakan upaya menghindari proses hukum. Dalam keterangannya, selain berkaitan dengan urusan keluarga, dirinya juga memiliki kepentingan yang harus diselesaikan di wilayah tersebut.
Kuasa Hukum Pertanyakan Opini yang Mendahului Proses Hukum
Kuasa hukum RYK Kosmetik menyoroti beredarnya unggahan yang, menurut pihaknya, menggiring opini publik seolah-olah kliennya telah berstatus buronan. Ia menilai penyebaran informasi mengenai status hukum seseorang harus didasarkan pada keterangan resmi dan tidak boleh mendahului fakta dalam proses penegakan hukum.
“Yang kami herankan, informasi hoax yang menggiring opini publik bahwa klien kami tersangka atau buronan justru lebih dahulu beredar di Facebook. Padahal, berdasarkan penjelasan penyelidik yang kami terima, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap kuasa hukum.
Ia menegaskan, status sebagai pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menjadikan seseorang tersangka, apalagi buronan. Setiap status hukum memiliki dasar dan prosedur tersendiri yang harus dipastikan melalui sumber resmi.
Namun, untuk memastikan duduk perkara secara utuh, keterangan mengenai status penyelidikan dan tidak adanya penetapan tersangka tersebut tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Gowa.
Keterangannya itu menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui pemeriksaan utuh terhadap percakapan, konteks unggahan, sasaran komentar, serta bukti digital yang relevan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum menyatakan bahwa penanganan perkara tidak boleh dilakukan hanya dengan melihat potongan kalimat tanpa menguji konteksnya. Menurut dia, diperlukan penilaian yang objektif untuk menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.
Hujatan di Facebook Disorot, Langkah Hukum Balik Disiapkan
Tidak hanya membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, pihak RYK Kosmetik juga menyoroti dampak unggahan di media sosial yang dinilai telah memicu hujatan terhadap kliennya.
Kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan tangkapan layar sejumlah komentar yang menyebut kliennya sebagai penipu dan menuduhnya mengambil suami orang. Pihaknya menilai komentar-komentar tersebut perlu diperiksa untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
“Kami sudah memiliki sejumlah tangkapan layar. Nanti akan kami pelajari untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Saya berharap setelah klarifikasi ini, tidak ada lagi unggahan yang menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah mempertimbangkan laporan baru terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dalam unggahan tersebut tetap harus diuji secara terpisah. Keberadaan tangkapan layar saja tidak otomatis membuktikan terpenuhinya unsur pidana; konteks, keaslian, keterkaitan akun, dan keseluruhan bukti tetap harus diperiksa.
Mengaku Kooperatif, Minta Polisi Bekerja Profesional
Pemilik RYK Kosmetik bersama kuasa hukumnya menyatakan siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum sepanjang sesuai prosedur dan kondisi memungkinkan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, mereka meminta agar perkara ditangani secara profesional, transparan, dan berlandaskan bukti, bukan tekanan opini publik.
Pihaknya juga menyebut telah menempuh langkah pelaporan kepolisian di wilayah Bulukumba terkait sejumlah unggahan yang dianggap merugikan kliennya.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana persoalan hukum yang belum tuntas dapat berkembang menjadi penghakiman di ruang digital. Ketika label seperti “buronan” atau “penipu” disebarkan tanpa kejelasan dasar, dampaknya bukan hanya menyangkut reputasi seseorang, tetapi juga dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, pengujian fakta harus ditempatkan di atas spekulasi. Pihak yang melaporkan berhak menempuh jalur hukum, pihak yang dilaporkan berhak memberikan pembelaan, dan aparat penegak hukum berkewajiban memeriksa perkara secara objektif.
Redaksi berpegang pada asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak lain yang berkaitan langsung.

Tinggalkan Balasan