JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Meski permohonan tersebut tidak diterima, MK mengungkapkan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA, rabu(07/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan MK pada Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah Mahkamah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah memeriksa dan mempelajari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak. Namun, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang dapat menjadi bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, dokumen yang ditunjukkan dalam perkara tersebut antara lain berupa certificate of attendance. Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam kegiatan atau lembaga pendidikan dan bukan merupakan dokumen yang membuktikan kelulusan.
“Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat,” ujar Arsul Sani.
Arsul menegaskan, certificate of attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan. “Certificate of attendance menurut MK itu bukan merupakan bukti kelulusan,” ucapnya.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai terdapat persoalan mengenai objek permohonan karena status Gibran sebagai calon Wakil Presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wapres sebagaimana petitum pemohon,” ucap MK.
Dengan demikian, MK tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa meskipun Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen kelulusan setara SMA dalam bukti yang diperiksa, hal itu tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tinggalkan Balasan