MAKASSAR — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap praktik produksi kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya di sebuah rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam kasus ini, satu orang perempuan berinisial “S” berusia 28 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.

Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil kegiatan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar.

“Pada tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, PPNS BBPOM di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan operasi penindakan di salah satu rumah di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang,” ujar Yosef dalam konferensi pers di Kantor BBPOM Makassar, Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik ilegal di sarana yang tidak memiliki izin produksi. BBPOM juga menemukan berbagai produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan item produk jadi sebanyak 7.092 pieces, bahan baku produk, produk ruahan, kemasan, label, hingga alat produksi sederhana dengan total nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp700 juta.

“Adanya aktivitas produksi kosmetik diindikasikan dari temuan bahan baku berupa produk kosmetik tanpa izin edar BPOM seperti RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream,” jelas Yosef.

Selain menggunakan bahan ilegal, pelaku juga mencampurkan sejumlah produk kosmetik legal yang telah memiliki izin edar BPOM sebagai bahan campuran produksinya, di antaranya Viva Cosmetic Air Mawar, Leivy Handbody Lotion, Kelly Cream, dan Vienna Body Lotion.

Petugas turut menemukan berbagai alat produksi sederhana berupa ember, corong, saringan, gelas ukur plastik, mixer, hingga hot air gun yang digunakan dalam proses pembuatan kosmetik.

Produk yang diproduksi pelaku antara lain Putri Glow Face Toner, Putri Glow Facial Wash, Putri Glow Day Cream, Putri Glow Night Cream, Putri Glow Serum C, dan Putri Glow Body Lotion.

“Hasil pengujian laboratorium BBPOM di Makassar menunjukkan produk tersebut positif mengandung merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” ungkap Yosef.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan hasil uji laboratorium, BBPOM menetapkan “S” sebagai tersangka. Produk kosmetik tersebut dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket perawatan wajah yang berisi facial wash, toner, day cream, night cream, dan serum.

Rata-rata produksi disebut mencapai 300 hingga 500 paket per pekan dengan harga jual Rp130 ribu per paket. Dengan jumlah tersebut, omzet pelaku diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta setiap pekan.

BBPOM menegaskan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Yosef mengatakan maraknya peredaran kosmetik berbahaya saat ini didominasi produk dengan klaim pemutih kulit instan yang dipromosikan secara masif di media sosial.

“Promosi di media sosial sering kali berlebihan dan menyesatkan. Bahkan dengan bantuan filter kamera, tampilan wajah penjual terlihat lebih glowing dan cerah sehingga menipu persepsi konsumen,” katanya.

BBPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik yang menjanjikan hasil putih instan karena berisiko membahayakan kesehatan.

Merkuri diketahui dapat menyebabkan perubahan warna kulit berupa bintik hitam, iritasi, gangguan ginjal, hingga kerusakan organ tubuh. Sementara asam retinoat dapat memicu kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan perkembangan janin pada ibu hamil.

Adapun hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kulit, sedangkan pewarna berbahaya seperti Rhodamin B dan Methanyl Yellow berpotensi memicu kanker serta kerusakan hati dan sistem saraf.

BBPOM juga mengimbau masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan prinsip “Cek KLIK” yakni cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk kosmetik.

“Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk obat dan makanan,” tutup Yosef.