MAKASSAR  — Pada hari senin(13/04/2026) sekitar Pukul 09.00 WITA  Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar mengadakan unjukrasa yang titik kumpulnya di Pertigaan Jl. Recing Center – Mustika Mulia dan titik aksinya di Kantor Kelurahan Karampuang, Kantor Kecamatan Panakkukang, dan Kantor DPRD Kota Makassar, selasa(14/04/2026).

Ketua PSBM, Rahman yang masuk kedalam Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar mengatakan rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center oleh Kelurahan Karampuang melalui Surat Peringatan Kedua (SP II) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar bagian dari penataan yang terencana, atau sekadar langkah administratif yang mengabaikan substansi persoalan?

“Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar memandang bahwa pendekatan penertiban tanpa kejelasan solusi bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi menciptakan masalah sosial baru. Penataan PKL tidak bisa direduksi menjadi penggusuran fisik semata, melainkan harus dipahami sebagai proses transformasi ekonomi rakyat yang membutuhkan perencanaan, dialog, dan keberpihakan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 secara tegas menempatkan PKL sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan yang harus ditata sekaligus diberdayakan. Dalam kerangka tersebut, penertiban

hanyalah salah satu instrumen, bukan tujuan utama. Tanpa penyediaan ruang usaha alternatif yang layak, kebijakan penertiban justru bertentangan dengan semangat regulasi itu sendiri,” ungkapnya

Tambah Rahman secara logis, terdapat beberapa persoalan mendasar dalam rencana penertiban ini:

Pertama, tidak adanya transparansi mengenai rencana relokasi. Jika PKL dipindahkan, ke mana mereka akan ditempatkan? Tanpa jawaban konkret, kebijakan ini berisiko memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Kedua, absennya tahapan pemberdayaan sebelum penertiban. Regulasi mengamanatkan adanya pendataan, pembinaan, hingga penguatan usaha. Jika tahapan ini dilewati, maka kebijakan menjadi tidak utuh dan cenderung represif. Ketiga, pengabaian terhadap proses demokratis yang sedang berjalan.

Aliansi telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Makassar sejak Februari 2026. Melanjutkan penertiban di tengah proses ini menunjukkan inkonsistensi dalam tata kelola pemerintahan yang partisipatif.

Keempat, potensi pelanggaran prinsip keadilan sosial. PKL hadir karena keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal. Menggusur tanpa solusi sama artinya dengan menutup akses penghidupan tanpa menyediakan alternatif, yang secara substantif bertentangan dengan amanat konstitusi. Di sisi lain, fakta bahwa aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan mendapat toleransi dari pihak pemilik lahan menunjukkan adanya realitas sosial yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Penataan yang mengabaikan konteks ini berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar menyampaikan sikap:

 Menolak pendekatan penertiban yang tidak disertai solusi konkret dan terukur.

 Mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menyusun rencana penataan berbasis data, dialog, dan kebutuhan riil PKL.

 Menuntut adanya kejelasan lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan dijalankan.

 Meminta penghormatan terhadap proses RDP sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.

 Mendorong perubahan pendekatan dari “penertiban” menjadi “penataan dan pemberdayaan” yang berkelanjutan. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai.

Diakhir Rahman menjelaskan aksi ini bukan semata bentuk penolakan, tetapi juga ajakan kepada pemerintah untuk membangun kebijakan yang lebih rasional, adil, dan berkelanjutan. Penutup Penataan PKL yang berhasil bukan diukur dari seberapa cepat ruang publik “dibersihkan”, tetapi dari seberapa mampu pemerintah menciptakan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan hidup warganya.

“Tanpa itu, penertiban hanya akan menjadi siklus konflik yang terus berulang. Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar membuka ruang dialog dengan semua pihak demi mencari solusi terbaik yang berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan bersama,” tutupnya.