MAKASSAR – Rangkaian kegiatan Syariah Financial Fair (Syafif) Goes to Makassar 2026 resmi ditutup dengan peluncuran buku Pelita Syariah.

Momentum ini menjadi bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Penutupan Syafif 2026 dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra.

Peluncuran buku Pelita Syariah diharapkan menjadi salah satu sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengenal lebih jauh prinsip, produk, dan layanan keuangan syariah.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu membedakan produk keuangan legal dan ilegal serta lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok investasi maupun layanan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas lembaga dalam meningkatkan literasi keuangan syariah.

Menurutnya, penguatan literasi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Agama, dan pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas pemahaman masyarakat sekaligus meningkatkan pemanfaatan produk dan layanan keuangan syariah dalam mendukung kesejahteraan.

Syafif 2026 juga menjadi salah satu bentuk kegiatan percepatan akses keuangan daerah yang sejalan dengan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Melalui kegiatan ini, OJK mendorong penguatan industri keuangan syariah yang diikuti peningkatan literasi dan inklusi keuangan di tengah masyarakat.

Friderica juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam penawaran produk keuangan ilegal. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dari pengembangan industri jasa keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, mengatakan Syafif 2026 menjadi momentum strategis untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sulawesi Selatan.

Menurutnya, Sulawesi Selatan memiliki potensi ekonomi yang besar untuk berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, lanjutnya, terus mendorong pengembangan ekonomi daerah, termasuk melalui dukungan terhadap inovasi yang dilakukan para pelaku industri keuangan.

Ia berharap Syafif 2026 dapat menjadi penggerak pengembangan ekonomi syariah yang kokoh, inklusif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan jumlah penduduk sekitar 9 juta jiwa, Sulawesi Selatan memiliki potensi besar dalam pengembangan pasar keuangan syariah. Karena itu, peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan menjadi salah satu hal yang perlu terus diperkuat.

Masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam mengelola keuangan, memahami produk jasa keuangan, serta memilih layanan yang legal dan sesuai dengan kebutuhan.

Penyelenggaraan Syafif 2026 juga menjadi bagian dari rangkaian upaya menuju Indonesia Islamic Finance Summit 2026.

Melalui momentum ini, sinergi antara regulator, pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam membangun ekosistem keuangan syariah nasional.

Dengan demikian, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan industri, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan serta mendorong peningkatan kesejahteraan.