MAROS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama DPR RI memperkuat edukasi dan literasi keuangan masyarakat di daerah.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk jasa keuangan sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan edukasi keuangan yang digelar OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat bersama Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, di Kabupaten Maros, Kamis (29/10/2026).

 

Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Yuliani Paris, mengatakan literasi keuangan harus menjadi perhatian bersama karena kemampuan memahami dan mengelola keuangan dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat.

 

Menurutnya, edukasi keuangan tidak boleh hanya menjangkau kelompok tertentu atau berhenti pada kegiatan sosialisasi. Program tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pengetahuan masyarakat dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Masyarakat yang memiliki pemahaman keuangan lebih baik dinilai akan lebih mampu mengelola penghasilan, menentukan pilihan layanan keuangan, memanfaatkan akses pembiayaan secara produktif, serta menghindari praktik keuangan yang berpotensi merugikan.

 

Andi Yuliani Paris juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan DPR RI dalam memastikan kebijakan serta program penguatan sektor jasa keuangan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.

 

Melalui edukasi yang semakin luas, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan keuangan, tetapi juga konsumen yang memahami hak dan kewajibannya.

 

Sementara itu, Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan harus diikuti kemampuan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial secara tepat.

 

Menurut Muchlasin, masyarakat perlu memahami pengelolaan pendapatan, menentukan prioritas pengeluaran, mempersiapkan kebutuhan masa depan, serta mengenali risiko dari berbagai produk dan layanan keuangan.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan keuntungan atau kemudahan secara tidak wajar.

 

Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga jasa keuangan sebelum menggunakan produknya serta menjaga kerahasiaan data pribadi, kode OTP, dan informasi perbankan.

 

Dalam kegiatan edukasi tersebut, OJK memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan, pengelolaan keuangan, hingga upaya mengenali dan menghindari investasi ilegal serta berbagai modus penipuan keuangan.

 

Edukasi juga diarahkan untuk mendorong masyarakat agar lebih optimal memanfaatkan layanan jasa keuangan formal sesuai kebutuhan dan kemampuan.

 

OJK menegaskan akan terus memperluas jangkauan edukasi keuangan melalui kolaborasi dengan DPR RI dan berbagai pemangku kepentingan.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen membangun masyarakat yang semakin cakap finansial, terlindungi, dan mampu memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan.