MAKASSAR — Isu minimnya pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan militer menjadi perhatian tersendiri bagi Nafisa Salsabila Putri, mahasiswa Antropologi Sosial FISIP Universitas Hasanuddin (NIM) E071231048. Dalam rangka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 yang ditempatkan di Pengadilan Militer V-17 Makassar, Nafisa merancang sebuah buku saku berjudul “Mengenal Sistem Peradilan Militer di Indonesia” sebagai proyek kerja individunya, rabu(16/09/2026).

Ide ini muncul dari pengamatannya bahwa banyak pengunjung pengadilan yang datang tanpa bekal pemahaman mengenai bagaimana proses hukum militer berjalan. Didampingi dosen pembimbing Nuriyah Fara Muthia, S.H., M.H., Nafisa menyusun materi buku saku dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Program ini sejalan dengan semangat SDGs poin ke-16 mengenai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, khususnya dalam bentuk literasi hukum untuk masyarakat.

“Saya lihat masih banyak pengunjung yang bingung dengan alur dan struktur peradilan militer begitu mereka datang ke sini. Harapan saya, buku saku ini bisa jadi semacam panduan singkat supaya mereka nggak lagi merasa asing dengan istilah dan prosesnya,” ujar Nafisa.

Penyusunan buku saku ini berlangsung kurang lebih tiga minggu, dari 27 Juli hingga 18 Agustus. Selain merujuk pada regulasi tertulis, Nafisa juga aktif berdiskusi dengan tentara dan pegawai di Pengadilan Militer V-17 Makassar guna memastikan isi buku saku sesuai dengan praktik yang berlaku di lapangan. Tahapan pengerjaannya meliputi penyusunan draf awal, verifikasi ulang bersama pihak pengadilan, pembuatan desain, hingga proses revisi bersama pendamping lapangan. Isi buku saku dibagi menjadi empat bagian, mencakup pengenalan peradilan militer, struktur dan tingkatan pengadilan, alur penanganan perkara, serta glosarium istilah-istilah penting.

Kehadiran buku saku ini turut mendapat sambutan positif dari pihak pengadilan, yang menilai inisiatif semacam ini sebagai wujud kontribusi nyata mahasiswa KKN dalam menyebarluaskan informasi hukum ke masyarakat luas.

“Buku ini cukup membantu, apalagi buat pengunjung yang belum terlalu paham dengan sistem peradilan militer. Semoga ke depannya masyarakat jadi lebih familiar dengan istilah-istilah yang dipakai di lingkungan peradilan militer,” kata A. Asadi Indrawan, salah satu pegawat Pengadilan Militer V-17 Makassar.

Supaya lebih mudah diakses, buku saku ini juga tersedia dalam bentuk digital yang bisa dibuka lewat pemindaian QR code. Format digital ini sengaja dihadirkan agar pembaca, terutama generasi muda, bisa mengakses informasinya kapan saja lewat gawai masing-masing tanpa harus membawa versi cetak.

Lewat program kerja ini, Nafisa berharap dapat turut mengambil bagian dalam upaya pengabdian kepada masyarakat, salah satu pilar dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang selama ini menjadi landasan kegiatan KKN mahasiswa Unhas.