MAKASSAR — Muh.Safri Tunru, SH,i. Praktisi hukum dari YLBH Makassar menyoroti tingginya risiko dan tekanan yang dihadapi jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan, khususnya saat mengangkat isu hukum yang menyita perhatian publik.

Menurutnya, kerja jurnalistik bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki fungsi penting sebagai sarana edukasi masyarakat agar memahami persoalan hukum dan lebih berhati-hati terhadap berbagai modus yang berpotensi merugikan, selasa(15/09/2026).

“Saya menilai pemberitaan mengenai dugaan persoalan hukum, termasuk laporan masyarakat yang merasa ditipu atau dirugikan oleh pihak tertentu, perlu ditempatkan sebagai bagian dari kepentingan publik. Informasi yang disajikan secara berimbang dan berdasarkan fakta dapat membantu masyarakat mengenali pola-pola persoalan serupa sehingga kejadian yang sama tidak terus berulang,” ungkapnya.

Namun, dalam praktiknya, jurnalis terkadang menghadapi tekanan ketika hendak memberitakan suatu persoalan. Tekanan tersebut dapat muncul dari oknum atau pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh pemberitaan, bahkan berupaya agar informasi mengenai suatu kasus tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

Safri Tunru menilai kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kebebasan pers.

“Selama jurnalis bekerja sesuai kaidah jurnalistik, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka pemberitaan mengenai sebuah dugaan kasus merupakan bagian dari fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, lagi pula jika ada yg merasa dirugikan itu mereka dapat menggunakan hak jawabnya dan ini telah diberikan ruang juga,” jelasnya.

Dalam kasus masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan, misalnya, pemberitaan dapat menjadi peringatan dini bagi masyarakat lainnya. Informasi mengenai kronologi, modus yang diduga digunakan, nilai kerugian, serta langkah hukum yang ditempuh korban dapat memberikan pembelajaran sehingga masyarakat lebih waspada sebelum melakukan transaksi atau kerja sama dengan pihak lain.

“Persoalan menjadi lebih serius apabila seorang jurnalis justru mendapatkan intimidasi, ancaman, penghalangan, atau tekanan agar sebuah pemberitaan dihentikan. Sebab, tindakan semacam itu bukan hanya menyangkut kepentingan seorang wartawan, tetapi juga berpotensi menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai persoalan yang memiliki kepentingan sosial, padahal jurnalis ini adalah salah satu pilar pendukung Negara demokrasi yg harus diberikan perlindungan penuh sepangjang sesuai dengan kaidah dan kode etik jurnalisnya,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, penggunaan istilah seperti diduga, mengaku, atau menurut keterangan korban menjadi penting ketika sebuah perkara masih berada dalam tahap laporan, penyelidikan, atau penyidikan. Dengan demikian, pemberitaan tetap kritis sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian dan keseimbangan informasi.

Lebih lanjut, Safri Tunru mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dan memberikan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, jurnalis juga diharapkan terus menjalankan tugas secara profesional dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Bagi pihak yang diberitakan, hak jawab dan hak koreksi juga menjadi mekanisme yang dapat digunakan apabila terdapat informasi yang dianggap tidak sesuai.

Pada akhirnya, kerja jurnalistik dalam mengangkat isu hukum diharapkan tidak dipandang sebagai upaya menyerang atau menghakimi seseorang, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan edukasi publik. Pemberitaan yang dilakukan secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta justru dapat menjadi sarana pencegahan agar masyarakat semakin sadar hukum, lebih waspada terhadap potensi penipuan, serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan serupa.