JENEPONTO — Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto melaksanakan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Kassi dan Desa Bonto Manai, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Jeneponto dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Ir. Zulkarnain Ansar, S.Tr., M.H., bersama Tim PTSL Kantah Jeneponto kepada masyarakat penerima sertipikat.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan memberikan kepastian hukum atas bidang-bidang tanah masyarakat. Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memiliki bukti hak atas tanah yang jelas serta memperoleh manfaat dari tertib administrasi pertanahan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTSL Kantah Jeneponto juga menyampaikan pesan kepada para penerima sertipikat agar dokumen tersebut dijaga dan disimpan dengan baik. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga tanda batas tanah dan tidak memindahkan patok batas secara sepihak guna menghindari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Masyarakat juga diingatkan bahwa apabila terdapat perubahan atau perbuatan hukum atas tanah, seperti jual beli, hibah, maupun pewarisan, agar segera melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Kantor Pertanahan.

Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat Desa Kassi dan Desa Bonto Manai sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Jeneponto.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen untuk menyukseskan Program PTSL serta memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. (*)