JENEPONTO — Komitmen memberikan kepastian dan jaminan kehalalan produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) terus diperkuat. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) YSPDI Robbani Perwakilan Jeneponto menyerahkan dokumen sertifikat halal kepada pelaku usaha tahu dan tempe Paceko, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (25/8/2026).
Penyerahan dokumen sertifikat halal tersebut dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) LP3H YSPDI Robbani Perwakilan Jeneponto, Salihuddin, S.Ag., didampingi Penyuluh Agama Kelurahan Balang, Dra. Nurlaela Z, S.Pd.I.
Sertifikat halal tersebut diserahkan kepada Haedi Diana, selaku pelaku usaha tahu dan tempe Paceko di Kelurahan Balang. Sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema SEHATI 2026.
Salihuddin, S.Ag., mengatakan pendampingan sertifikasi halal tidak sekadar membantu pelaku usaha memperoleh dokumen legalitas, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan seluruh proses produksi dan bahan yang digunakan memenuhi ketentuan kehalalan.
«“Sertifikat halal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha,” ujar Salihuddin.»
Menurutnya, pelaku UMK memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena itu, kemudahan memperoleh sertifikasi halal menjadi salah satu langkah strategis agar produk lokal semakin memiliki daya saing.
Sementara itu, Dra. Nurlaela Z, S.Pd.I. turut mengapresiasi proses pendampingan yang dilakukan LP3H YSPDI Robbani Perwakilan Jeneponto. Menurutnya, sinergi antara pendamping proses produk halal dan penyuluh agama dapat membantu masyarakat memahami pentingnya jaminan produk halal, khususnya bagi pelaku usaha yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan konsumsi masyarakat.
Penyerahan sertifikat halal kepada usaha tahu dan tempe Paceko ini sekaligus menjadi bukti bahwa pelaku UMK di tingkat kelurahan dapat memperoleh akses sertifikasi halal melalui pendampingan yang tepat.
Dengan telah diperolehnya sertifikat halal, produk tahu dan tempe Paceko milik Haedi Diana diharapkan semakin dipercaya konsumen dan mampu berkembang secara berkelanjutan.
LP3H YSPDI Robbani Perwakilan Jeneponto menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal, sehingga semakin banyak produk usaha masyarakat Jeneponto yang memiliki kepastian dan jaminan kehalalan. (*)

Tinggalkan Balasan