MAKASSAR – Rafly membantah keras tuduhan penipuan investasi senilai Rp1,2 miliar yang viral di media sosial. Melalui keterangannya via phone kepada awak media (23/8/26), senin(24/08/2026).
Rafly menegaskan bahwa ia tidak pernah menawarkan skema investasi kepada korban, melainkan bertindak sebagai pihak yang diutus untuk membantu pengembalian dana dalam sengketa finansial antar-pihak lain.
Tudahan terhadap Rafly mencuat setelah akun Instagram @Lambehturah memuat pengakuan seorang perempuan yang menyatakan keluarganya menyerahkan dana bertahap total Rp1,2 miliar kepada Rafly. Dalam unggahan tersebut, Rafly dituduh menjanjikan keuntungan besar kepada seorang pria berinisial SC, hingga mendorong korban menggadaikan aset berharga seperti emas, mobil, dan tanah.
Menanggapi hal itu, Rafly menyebut narasi tersebut keliru. “Yang merasa dirinya dibilang ditawari investasi Rp1,2 miliar itu salah. Salah sekali,” tegas Rafly.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dengan pihak korban bukan dalam kapasitas sebagai penerima dana investasi. Menurut Rafly, ia dihubungi oleh seseorang yang memiliki persoalan finansial dengan pihak korban. Tugasnya adalah memfasilitasi pengembalian sebagian dana dari sengketa tersebut.
“Saya memang akui orang ini saya kerja karena saya diutus. Ada sangkutannya beberapa miliar dengan orang yang mengutus saya. Cara saya kerja seperti itu agar uangnya bisa kembali separuh,” ujar Rafly.
Rafly juga menyangkal adanya kesepakatan investasi antara dirinya dan korban. “Bahasa saya investasi dengan dia tidak ada. Tidak ada itu bahasa saya sama dia investasi,” katanya. Ia menekankan bahwa jika benar terjadi transaksi investasi, seharusnya terdapat jejak dokumen, perjanjian yang jelas, yang hingga kini belum dipaparkan secara utuh oleh pihak penuduh.
“Pertanyaan pentingnya apakah Rafly penerima manfaat? Atau ada pihak lain? Ini harus diuji secara objektif dengan bukti, bukan sekadar narasi media sosial,” imbuhnya.
Kasus ini menyoroti fenomena trial by the press atau pengadilan publik di media sosial, di mana tudingan hukum sering kali mendahului proses pembuktian resmi. Rafly mengakui hak pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan versinya, namun ia juga menegaskan haknya untuk membersihkan nama baik jika tudingan tersebut terbukti tanpa dasar.
Rafly menegaskan bahwa dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dengan meminta kepada admin akun media sosial Lambehturah agar memberikan ruang untuk memuat klarifikasi atas pemberitaan yang dinilainya merugikan nama baiknya.
Namun, menurut keterangan Rafly, upaya tersebut justru mendapat respons berupa permintaan sejumlah uang sebesar Rp15 juta. Dana tersebut disebut diduga sebagai syarat agar unggahan terkait dapat ditakedown atau agar klarifikasi dari Rafly dapat dinaikkan melalui akun Lambehturah dan akun Instagram lainnya yang ikut menayangkan.
Rafly menyayangkan adanya permintaan tersebut. Menurutnya, apabila sebuah pemberitaan memuat informasi yang dinilai keliru atau tidak berimbang, semestinya pihak yang diberitakan diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional, bukan justru dibebankan sejumlah uang sebagai syarat untuk menghapus pemberitaan atau memuat bantahan.
“Saya sudah berupaya meminta agar klarifikasi saya dimuat. Tetapi saya justru diminta uang Rp15 juta, diduga untuk takedown atau menaikkan klarifikasi. Kalau memang pemberitaan itu benar, silakan dibuktikan. Kalau ada kekeliruan, seharusnya ruang klarifikasi diberikan, bukan meminta sejumlah uang,” ujar Rafly.
Rafly menegaskan, dirinya tidak bermaksud menghindari pemberitaan maupun kritik. Ia hanya meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang dan tidak membentuk persepsi sepihak sebelum seluruh pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih berada dalam posisi saling klaim. Publik dan aparat penegak hukum diharapkan menunggu hasil verifikasi bukti-bukti materiil, termasuk aliran dana dan dokumen kesepakatan, sebelum menarik kesimpulan hukum.

Tinggalkan Balasan