GOWA — Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa. Kali ini, sorotan diarahkan kepada Tim Khusus (Timsus) 2 Satnarkoba Polresta Gowa menyusul dugaan pelepasan seorang pria bernama Muhammad Aditya setelah adanya pembayaran uang sebesar Rp5 juta.

Informasi tersebut menyebutkan Muhammad Aditya diamankan oleh Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa di kawasan Jalan Dangko pada 16 Agustus. Dalam penangkapan itu, Aditya disebut ditemukan bersama barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat isap sabu.

Namun, alih-alih diproses melalui mekanisme hukum, Aditya diduga kemudian dilepaskan setelah terjadi kesepakatan pembayaran sejumlah uang.

Berdasarkan informasi yang beredar, proses negosiasi uang tersebut disebut berlangsung cukup alot. Bahkan, nominal yang awalnya disebut mencapai puluhan juta rupiah kemudian turun hingga Rp5 juta.

Keterangan dalam informasi tersebut menyebutkan bahwa sebelumnya terdapat permintaan uang hingga Rp20 juta. Karena keluarga tidak mampu memenuhi jumlah tersebut, angka yang diminta kemudian disebut turun menjadi Rp10 juta.

Negosiasi selanjutnya kembali dilakukan hingga mencapai Rp5 juta. Keluarga Aditya disebut hanya mampu menyediakan sebagian uang, sehingga untuk memenuhi kesepakatan tersebut diduga ada pihak lain yang membantu meminjamkan uang.

Pada akhirnya, pembayaran sebesar Rp5 juta disebut berhasil diberikan. Setelah pembayaran tersebut, Muhammad Aditya diduga tidak lagi menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Selain dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan tersebut, kuasa hukum Muhammad Aditya, Candra Syauqi, SH, juga menyoroti kondisi fisik kliennya.

Menurut keterangan kuasa hukum, bagian kaki Muhammad Aditya disebut mengalami luka memar. Sementara terdapat pula luka lecet yang tampak seperti bekas gesekan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum dapat memastikan penyebab pasti luka tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan medis diperlukan untuk memastikan apakah luka tersebut berkaitan dengan benturan benda tumpul, gesekan, atau sebab lainnya.

Sorotan terhadap Satres Narkoba Polresta Gowa juga muncul dalam kasus sebelumnya yang melibatkan dua anggota berinisial A dan R.

Keduanya sebelumnya diduga melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap seorang warga sipil. Dalam informasi yang disampaikan, salah satu anggota diduga mengancam korban menggunakan badik atau benda tajam, sementara anggota lainnya diduga memukul korban dari arah samping ketika korban sedang berhadapan dengan anggota yang melakukan ancaman tersebut.

Meski persoalan antara pihak yang terlibat disebut telah berujung pada perdamaian, hal tersebut tidak serta-merta menghapus pentingnya pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun prosedur kepolisian.

Rangkaian persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian publik, terlebih dengan munculnya dugaan tangkap lepas yang menyeret Timsus 2 Satnarkoba Polresta Gowa.

Sejumlah sorotan tersebut membuat publik mendesak Kapolresta Gowa agar tidak membiarkan persoalan yang melibatkan personel Satres Narkoba berlarut-larut.

Publik menilai, apabila dugaan kekerasan, intimidasi, maupun tangkap lepas benar terbukti, maka tindakan tegas harus diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sebab, persoalannya bukan hanya menyangkut perilaku individu anggota, tetapi menyangkut kredibilitas institusi Polri di mata masyarakat.

Institusi kepolisian dituntut menjadi penegak hukum yang berdiri di atas aturan. Karena itu, ketika muncul dugaan bahwa proses hukum dapat dihentikan setelah adanya pembayaran sejumlah uang, atau terdapat anggota yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga, kepercayaan publik tentu menjadi taruhannya.

Kapolresta Gowa dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh personel, termasuk anggota Satres Narkoba, bekerja sesuai prosedur dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Dugaan adanya pembayaran uang sebesar Rp5 juta dalam proses pelepasan seorang yang sebelumnya diamankan atas dugaan perkara narkotika merupakan persoalan serius apabila benar terjadi.

Proses penegakan hukum perkara narkotika semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan seseorang atau keluarganya membayar sejumlah uang.

Jika benar terdapat permintaan ataupun penerimaan uang oleh oknum aparat sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum atau melepaskan seseorang yang telah diamankan, maka persoalannya harus diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum, etik, dan pengawasan internal.

Begitu pula dugaan kekerasan terhadap warga sipil sebelumnya. Perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan pelanggaran anggota apabila memang terdapat indikasi pelanggaran disiplin atau kode etik.

Polresta Gowa perlu memberikan penjelasan secara transparan mengenai status Muhammad Aditya, alasan yang bersangkutan diamankan, barang bukti yang ditemukan, apakah benar terdapat pemeriksaan terhadapnya, serta atas dasar apa kemudian yang bersangkutan dilepaskan.

Dugaan pembayaran Rp5 juta juga perlu ditelusuri secara objektif. Jika tudingan tersebut tidak benar, kepolisian memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan fakta penanganan perkara yang sebenarnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi adanya oknum yang meminta atau menerima uang untuk melepaskan seseorang dari proses hukum, tindakan tegas harus dilakukan.

Publik tidak membutuhkan janji bahwa institusi akan bersih. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan benar-benar ditindak.

Karena itu, desakan kepada Kapolresta Gowa untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap Satres Narkoba bukan semata-mata upaya mencari kesalahan aparat, melainkan bagian dari tuntutan agar penegakan hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, pembiaran justru berpotensi semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolresta Gowa, Kasat Resnarkoba Polresta Gowa, Timsus 2 Satnarkoba, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.