JENEPONTO — Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menyatakan putusan perkara Nomor : 31/Pdt.G/2021/PN.Jnp telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 11 Maret 2022.

Bahwa gugatan perdata yang diajukan Syamsuddin, Jihad, Sarelu, Naha melawan Zainuddin, Tini, Solle, Rahma, dimana perkara tersebut bergulir pada bulan November tahun 2021.

Kuasa Hukum Tergugat, Bohari mengatakan gugatan para Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) dan gugutan salah subjek (error in persona). Gugatan para Penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi para tergugat.

“Kasus Perdata ini sudah ada Putusan inkracht (inkracht van gewijsde) adalah putusan pengadilan Jeneponto yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi,” jelasnya, Jumat 7 Agustus 2026.

Oleh karena eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dikabulkan, maka majelis hakim tidak akan mempertimbangkan dan memutus tentang pokok perkaranya,

“Sehingga gugutan para penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya sebagaiama yang tertuang dalam amar putusan.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memenangkan pihak para Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat satu,dua dan empat.
2. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.730.000,00 –

Praktisi Hukum, Samsul Lallo, SH,MH menambahkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jeneponto sebagaimana yang diuraikan kuasa hukum Tergugat, sebaiknya dipatuhi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jika ada pihak merasa tidak puas dengan suatu putusan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang tersedia seperti banding, bukan dengan mengabaikan atau membangkang terhadap putusan tersebut”, tegasnya (*)