MAKASSAR — Persoalan utang-piutang antara warga Makassar, Ratno, dengan pemilik Baraka Academy berinisial MCA kembali menjadi sorotan. Ratno mengaku telah meminjamkan dana sebesar Rp226.450.000 kepada MCA, yang saat itu dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani di atas materai, minggu(13/09/2026).
Dalam perjanjian awal tersebut, MCA disebut menyatakan akan mengembalikan pinjaman tersebut paling lambat pada 31 Januari 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, persoalan pembayaran belum juga selesai. Kedua pihak kemudian kembali membuat perubahan kesepakatan melalui adendum surat perjanjian tertanggal 5 Januari 2025.
Dalam adendum tersebut, nilai kewajiban yang sebelumnya tercatat sebesar Rp226.450.000 disebut berubah menjadi Rp172.300.000, setelah adanya pembayaran yang dilakukan MCA sebesar Rp15.000.000 serta penyesuaian sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kedua belah pihak.
Selanjutnya, dalam kesepakatan tersebut, penyelesaian kewajiban kembali diberikan batas waktu hingga 26 Desember, dengan nominal kewajiban yang disebut tersisa sebesar Rp145.800.000.
Tidak berhenti di situ, kedua pihak juga disebut menyepakati skema pembayaran secara bertahap pada tahun 2026.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, MCA dijadwalkan membayar Rp30.000.000 pada Mei 2026, kemudian Rp40.000.000 pada Juni 2026, Rp40.000.000 pada Juli 2026, dan Rp35.800.000 pada Agustus 2026.
Jika seluruh jadwal tersebut dipenuhi, total pembayaran yang harus dilakukan mencapai Rp145.800.000, sesuai dengan nominal kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan.
Namun, Ratno mengaku realisasi pembayaran tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati.
Menurut Ratno, dari sejumlah jadwal pembayaran tersebut, MCA baru melakukan pembayaran sebesar Rp5.000.000 pada Juni 2026. Sementara pembayaran yang dijanjikan pada bulan-bulan lainnya, menurut Ratno, belum terealisasi sebagaimana kesepakatan.
Kondisi tersebut membuat Ratno merasa dirugikan. Ia menilai berbagai kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis seharusnya menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menyelesaikan kewajiban masing-masing.
Ratno juga menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar mengenai janji pembayaran, tetapi telah menyangkut pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen perjanjian dan adendum.
Atas kondisi tersebut, Ratno menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lebih lanjut guna mendapatkan kepastian atas pengembalian dana yang menurutnya masih menjadi kewajiban MCA.
Ratno berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun, apabila kembali tidak terdapat kepastian mengenai pembayaran, ia mengaku siap menggunakan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup. Perjanjian juga sudah dibuat dan beberapa kali dilakukan perubahan kesepakatan. Tetapi pembayaran yang dijanjikan belum sesuai dengan yang disepakati,” ujar Ratno, apabila kutipan tersebut sesuai dengan pernyataan yang disampaikan kepada media.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, MCA menyatakan dirinya saat ini masih berada di luar daerah.
“Tunggu minggu depan, saya kembali ke Makassar karena sementara di luar daerah,” kata MCA saat ditanyakan mengenai persoalan tersebut.
MCA belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai status kewajiban, pelaksanaan pembayaran, maupun alasan belum terealisasinya sejumlah pembayaran sebagaimana tercantum dalam adendum perjanjian.
Dengan adanya perjanjian awal dan adendum yang disebut telah disepakati kedua pihak, penyelesaian persoalan tersebut kini dinantikan, termasuk kepastian mengenai sisa kewajiban serta mekanisme pembayaran selanjutnya.
Ratno menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, jika tidak ada realisasi sesuai kesepakatan, dirinya mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya.

Tinggalkan Balasan