JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto bergerak cepat menyentuh langsung kebutuhan hukum dan administrasi warganya. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama Jeneponto dan Kantor Urusan Agama (KUA) akan menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto.

Kegiatan ini bukan sekadar sidang biasa. Pasalnya, Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, direncanakan hadir langsung untuk menyaksikan prosesi tersebut. Kehadirannya menjadi simbol komitmen penuh pemerintah daerah dalam menjamin hak legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan bagi masyarakat.

“Ini adalah wujud nyata sinergi lintas instansi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengurus dokumen hanya karena pernikahan mereka belum tercatat secara hukum,” ujar Kepala Disdukcapil Jeneponto, Dr. Mustaufiq, S.H., M.Si., M.H.

Sebanyak 50 pasangan suami istri (pasutri) dari berbagai wilayah di Jeneponto akan menjalani sidang isbat nikah secara terpadu. Yang membedakan kegiatan ini dengan program serupa adalah adanya layanan satu atap yang langsung menindaklanjuti hasil sidang.

“Begitu sidang selesai, kami langsung menerbitkan dan menyerahkan dokumen Adminduk seperti Kartu Keluarga (KK) yang diperbarui dan KTP-el. Semua proses dilakukan di tempat, tanpa perlu bolak-balik ke kantor,” tegas Dr. Mustaufiq.

Kepala Pengadilan Agama Jeneponto, Fadilah, S.H., M.H., menambahkan bahwa sidang isbat ini merupakan solusi jemput bola bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

“Kami ingin menghadirkan keadilan yang mudah dan cepat. Dengan sistem terpadu ini, pasangan tidak perlu lagi mengurus proses hukum dan administrasi secara terpisah. Semua selesai dalam satu hari,” jelas Fadilah.

Program ini juga didukung penuh oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah diperkuat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil dan Pengadilan Agama.

Diharapkan, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, angka pernikahan yang tidak tercatat di Kabupaten Jeneponto dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, capaian kepemilikan dokumen kependudukan yang valid di masyarakat juga meningkat.

“Ini bukan sekadar acara seremonial. Ini adalah gerakan pelayanan prima untuk memastikan setiap warga negara memiliki kepastian hukum dan hak administrasi yang layak,” pungkas Dr. Mustaufiq. (*)