GOWA – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bolaromang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam. Proyek yang merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kaidah teknis konstruksi yang memadai.

Pantauan di lapangan menunjukkan struktur pondasi berupa susunan batu kali diduga dipaksakan berdiri dengan ketinggian sekitar 2 hingga 3 meter di atas kontur tanah miring atau lereng. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan.

Secara teknis, penggunaan pondasi batu kali dengan ketinggian tersebut pada area lereng dinilai rawan mengalami pergeseran, patah, bahkan terguling akibat tekanan hidrostatis air tanah apabila tidak ditunjang dengan struktur dinding penahan tanah (DPT) beton bertulang yang memadai.

Sementara itu, proyek disebut telah memasuki tahapan pengecoran balok pengikat (sloof) dan pemasangan dinding beton ringan (hebel).

Ironisnya, menurut sejumlah informasi yang diterima, pengawasan proyek publik tersebut diduga tidak melibatkan pemerintah desa secara optimal. Tata kelola proyek disebut-sebut dikuasai sepenuhnya oleh oknum rekanan atau kontraktor pihak ketiga berinisial Suleman, yang juga diduga bertindak langsung sebagai pengawas lapangan.

Kondisi itu memicu reaksi keras dari Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muh. Taufa Yunus.

“Kami menyayangkan sikap rekanan bernama Suleman ini. Setiap kali proyek tersebut disorot oleh LSM maupun media terkait dugaan penyimpangan mutu fisik konstruksi, dia selalu mengatasnamakan Dandim 1409/Gowa dalam kondisi tertentu agar pengerjaannya tidak diganggu,” ujar Muh. Taufa Yunus kepada awak media.

Menurut Taufa, tindakan mencatut nama institusi militer apabila benar terjadi merupakan bentuk intimidasi verbal yang tidak dapat dibenarkan.

“Kami meyakini jajaran Kodim 1409/Gowa mendukung penuh kesuksesan Program Koperasi Desa Merah Putih. Namun kami juga percaya institusi TNI tidak pernah membenarkan adanya rekanan nakal yang berlindung di balik nama pejabat TNI demi meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, program KDMP dibiayai menggunakan uang negara dan diperuntukkan bagi fasilitas publik, sehingga setiap tahapan pelaksanaan wajib memenuhi standar teknis dan prinsip akuntabilitas.

“Pondasi batu kali setinggi 2 sampai 3 meter di atas tanah miring tanpa perhitungan teknis yang matang sangat berbahaya. Potensi longsor harus menjadi perhatian serius. Dokumen foto dan video dugaan kejanggalan struktur di lapangan telah kami kantongi sebagai bahan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Gowa,” ungkap Taufa.

Atas temuan tersebut, LSM PERAK Kabupaten Gowa mendesak internal Kodim 1409/Gowa untuk melakukan evaluasi terhadap pihak rekanan apabila ditemukan adanya pencatutan nama institusi. Selain itu, mereka meminta instansi teknis terkait turun melakukan audit lapangan sebelum sisa anggaran proyek dicairkan secara penuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rekanan yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Demikian pula pihak Kodim 1409/Gowa dan pemerintah terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan.

 

Narasumber:

Muh. Taufa Yunus – Ketua LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa.