MAKASSAR – Masyarakat tentu sudah sangat familiar dan sebagain besar pernah mengkonsumsi obat keras yang masuk dalam kelompok antibiotik, seperti: Amoxicillin, Ampicillin, Tetracycline, Levofloxacin, dll. Namun hati – hati konsumsi antibiotik tanpa resep dokter dan tidak sesuai indikasi bisa mengakibatkan Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance / AMR).

Resistensi Antimikroba merupakan suatu kejadian ketika bakteri, virus, jamur dan parasit berubah dari waktu ke waktu dan tidak lagi merespon terhadap obat-obatan, sehingga mengakibatkan infeksi semakin sulit diobati, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, peningkatan biaya pengobatan, dan bahkan kematian.

Dalam rangka menyamakan persepsi, penguatan koordinasi, dan menyusun strategi yang komprehensif serta berkelanjutan dalam pengendalian Resistensi Antimikroba, pada Rabu 10 Juni 2026 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar melaksanakan kegiatan Advokasi Pengendalian Resistensi Anti Mikroba di Kabupaten Barru. Kegiatan dilaksanakan di Baruga Singkerruadae Rumah Jabatan Bupati Barru dan diikuti oleh sekitar 35 peserta yang berasal Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, RSUD Lapatarai, Organisasi Profesi (IDI, PDHI, IAI, PAFI, IBI dan PPNI), dan Akademisi. Kegiatan dibuka oleh Bupati Barru dalam hal ini diwakili Asisten III Andi Muhammad Batara, kamis(11/06/2026).

Dalam sambutannya Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan menyampaikan bahwa Resistensi Antimikroba / AMR merupakan permasalahan global, silent pandemic yang membunuh dalam senyap dan keheningan.

“WHO telah menetapkan Resistensi Antimikroba sebagai salah satu dari sepuluh ancaman terbesar bagi kesehatan masyarakat global. Apabila tidak dilakukan langkah pengendalian yang efektif diprediksi angka kematian akibat Resistensi Antimikroba dapat mencapai 10 juta jiwa per tahun pada 2050,” ungkap Yosef

Yosef kembali menjelaskan beberapa faktor pemicu kejadian Resistensi Antimikroba, adalah penggunaan antibiotika yang tidak rasional dan tidak sesuai ketentuan baik pada manusia dan hewan, penyerahan antibiotik tanpa resep dokter serta sampah sisa antibiotik yang dibuang sembarangan.

“Antibiotik tidak hanya digunakan untuk pengobatan pada manusia, namun juga pada produk ternak jika pengunaannya tidak sesuai ketentuan, maka bisa terdapat residu antibiotik dalam daging, telur, udang yang dibudidayakan, jika dikonsumsi oleh manusia maka bisa memicu Resistensi Mikroba,” lanjut Yosef.

Yosef menegaskan bahwa upaya pengendalian Resistensi Mikroba harus menggunakan One Health Approach atau pendekatan kesehatan terpadu, yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Tentunya peran pemerintah daerah dan tenaga kesehatan menjadi sangat penting termasuk upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Resistensi Mikroba.

Hasil pengawasan Badan POM terkait penyerahan antibiotik tanpa resep dokter secara Nasional cenderung tinggi namun trendnya terus menurun, yakni: 70.75% di tahun 2023; 70.59% di tahun 2024 dan 63,75% di tahun 2025. Sedangkan hasil pengawasan oleh BBPOM di Makassar menunjukan Apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata Nasional, yakni: 92,31 % di tahun 2023; 91,14% di tahun 2024; 90,91 % di tahun 2025 dan menunjukan penurunan secara signifikan menjadi 61,53 % pada TW I 2026. Bahkan tahun 2025 penyerahan antibiotik di Sulsel nomor 2 tertinggi secara nasional yaitu 90,91%.

“Penurunan penyerahanan antibiotik tanpa resep dokter di apotek pada Tri Wulan I 2026 bisa jadi disebabkan telah diterbitkan Surat Edaran Kepala Daerah Tentang Penggunaan Antibiotik Dengan Bijak Untuk Pencegahan Resistensi Antimikroba pada TW IV 2025, baik di tingkat Provinsi dan Kab / Kota. Semoga trend penurunan dapat terus terjadi kedepannya, karena target sesuai Strategi Nasional mencapai angka 50% di tahun 2029,” ujar Yosef.

“Semoga Pemerintah Kabupaten Barru juga dapat segera menerbitkan Surat Edaran sebagaimana wilayah lain sebagai komitmen nyata pengendalian Resistensi Antimikroba dan penguatan kebijakan penggunaan antibiotik yang rasional,” lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Barru yang diwakili oleh Asisten III Setda Kabupaten Barru, Andi Muhammad Batara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan advokasi Pengendalian Resistensi Antimikroba yang diinisiasi oleh BBPOM di Makassar.

“Kegiatan ini sangat penting dan strategis, terlebih tadi disampaikan bahwa WHO telah menetapkan Resistensi Antimikroba sebagai masalah kesehatan global, termasuk resiko kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan bahkan bisa mengakibatkan kematian,” ujar Andi Muhammad Batara.

“Ternyata Resistensi Antimikroba bukan hanya disebabkan oleh antibiotik yang tidak tepat *untuk pengobatan, namun bisa bersumber dari daging, telur, ikan dan udang yang kita konsumsi, karena peternak menggunakan antibiotik berlebihan ataupun dari lingkungan yang tercemar karena membuang sampah antibiotik secara sembarangan,” lanjutnya.

Bapak Assiten III menyampaikan perlu adanya koordinasi dan komitmen bersama yang kuat dan berkelanjutan untuk dapat meminimalikan Resistensi Antimikroba, seperti pengembangan program strategi, pengalokasian anggaran, peningkatan kewaspadaan, optimalisasi penggunaan antibiotik primer, perubahan perilaku tenaga kesehatan, dan edukasi kepada masyarakat sehingga resistensi antimikroba dapat dikendalikan.

“Pemda Kabupaten Barru berkomitmen mendukung upaya pengendalian Resistensi Antimikroba untuk menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, termasuk dengan penerbitan SE Bupati Barru Tentang Penggunaan Antibiotik Dengan Bijak Untuk Pencegahan Resistensi Antimikroba,” tegas Andi Muhammad Batara.

“Saya harap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, apotek, peternak, dan masyarakat dapat menerapkan penggunaan antibiotik secara bijak dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku guna mencegah peningkatan resiko Resistensi Antimikroba,” lanjutnya.

“Mari bersama mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan cerdas dan bijak menggunakan antibiotik. Pencegahan hari ini adalah investasi kesehatan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Kegiatan diskusi berlangsung dengan dinamis dan interaktif, bebarapa masukan dari peserta dalam kegiatan Advokasi Pengendalian Resistensi Antimikroba di Kabupaten Barru, antara lain: Percepatan penerbitan SE Bupati terkait pengendalian Resistensi Antimikroba, pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran dan pembentukan task force pengendalian Resistensi Antimikroba hingga di tingkat Puskesmas.

Kegiatan advokasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen Kabupaten Barru untuk mendukung pengendalian Resistensi Antimikroba, sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa penggunaan antibiotik yang bijak dan tepat merupakan tanggung jawab bersama.