JENEPONTO, matasulsel.id – Upaya pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam menuntaskan masalah anak tidak sekolah (ATS) mendapat apresiasi tinggi dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan.

Dalam kunjungan monitoring dan pendampingan yang dilaksanakan hari ini, Kamis (4/6/2026), pihak LPA menilai strategi yang diterapkan di Jeneponto sangat layak dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain di Indonesia.

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Abdul Naris Agam, pengurus LPA Sulsel, yang bertujuan meninjau pelaksanaan program pengentasan ATS yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

Lokus pendampingan LPA Sulsel sendiri mencakup dua kecamatan di Jeneponto, yaitu Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Bontoramba. Dalam kegiatan ini, tim melakukan diskusi mendalam dan pengumpulan data di Sekretariat Patiro Jeka dan Sekretariat Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jeneponto.

Naris menyampaikan bahwa Jeneponto telah memiliki pola penanganan yang khas, strategis, dan menyeluruh. Langkah ini digerakkan secara masif oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto di bawah kepemimpinan Bupati Paris Yasir, bersinergi erat dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari kepala sekolah, guru, pengawas, operator, hingga Koordinator Wilayah di setiap kecamatan.

“Yang dilakukan Bupati Paris Yasir dan seluruh jajarannya sangat masif. Ini bukan sekadar verifikasi data biasa, tetapi sudah melangkah jauh ke tahap intervensi nyata.

Menurut pandangan kami, model yang ada di Jeneponto ini sangat layak dijadikan rujukan nasional dalam pengentasan anak tidak sekolah,” ujar Naris.

Keunggulan sistem yang diterapkan di Jeneponto terlihat dari cara penanganan setiap kasus ATS yang ditemukan. Setiap anak yang tercatat dalam data akan diklasifikasikan dan mendapatkan tindakan lanjut sesuai kondisinya:

– Bagi anak yang putus sekolah, belum pernah bersekolah, atau lulus namun tidak melanjutkan pendidikan, akan segera diarahkan masuk ke jalur pendidikan formal maupun nonformal melalui 11 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang ada di kabupaten ini.
– Bagi kasus anak yang tercatat meninggal dunia atau pindah domisili, pemerintah daerah memfasilitasi penerbitan dokumen pendukung agar data tersebut dapat dikeluarkan dari sistem pusat data dan teknologi informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Pendekatan ini membuat proses pembersihan data menjadi lebih akurat dan terarah. Saat ini, tercatat lebih dari 12.000 data ATS di Jeneponto yang akan segera ditindaklanjuti agar statusnya dapat diselesaikan dan dikeluarkan dari daftar.

Selain kerja pemerintah daerah, keberhasilan ini juga didukung peran aktif Relawan Pendidikan yang ditugaskan Kemendikdasmen melalui organisasi mitra, termasuk LPA Sulsel. Kolaborasi ini dinilai mempercepat penanganan masalah secara holistik di tingkat lapangan.

Dalam diskusi tersebut, Naris juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menerbitkan payung hukum berupa Surat Edaran atau Surat Keputusan Bupati. Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan komitmen seluruh pihak agar bergerak serentak sesuai instruksi bupati.

“Pengentasan anak tidak sekolah tidak semua daerah melakukan secara spesifik dan terstruktur seperti di Jeneponto. Di sini pendekatannya taktis, holistik, dan kolaboratif. Inilah yang membuat Jeneponto unggul dibandingkan daerah lain,” tambahnya.

LPA Sulawesi Selatan selaku mitra kerja Kemendikdasmen RI menyatakan dukungan penuh dan apresiasi atas langkah strategis yang telah diambil pemerintah daerah. LPA berharap ke depannya penanganan masalah anak tidak sekolah di Jeneponto dapat tuntas secara menyeluruh dan menjadi inspirasi positif bagi daerah lain di Indonesia.(*)
Penulis : Relawan Pendidikan LPA Sul Sul