MAKASSAR – Balai Besar POM di Makassar bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel belum lama ini berhasil mengungkap kosmetik yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya, hal ini menjadikan gebrakan untuk menindak kosmetik lainnya yang tidak memiliki ijin edar BPOM
Kepala Balai Besar POM di Makassar Yosef Dwi Irwan, S.Si., Apt., MM mengatakan kepada jurnalis Matasulsel.id lewat wawancara eksklusif di Kantor BPOM Makassar Jalan. Baji Minasa, No.2, Kecamatan Mariso, rabu(03/06/2026).
Menurut Yosef tindakan tegas ini merupakan instruksi lamgsung Kepala BPOM RI Prof. dr Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D, agar BPOM senantiasa hadir melindungi masyarakat dan tidak tebang pilih dalam dalam penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan ultimum remidium saat upaya pembinaan yg dilakukan tidak diindahkan, maka perlu law enforcement atau penindakan utk memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku usaha nakal
“Sanksi hukum bagi pelaku usaha yang memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan manfaat sesuai UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) di ancam dengan pidana kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 milyar, ini gak main-main, kami juga nantinya kalau memang ada terbukti dalam proses hukum ditemukan adanya aliran dana yang mengalir, pelakunya bisa dikenakan juga tindak pidanan pencucian uang (TPPU),” jelasnya.
Selanjutnya Yosef menjelaskan kenapa masih adanya penjualan dimedsos terhadap kosmetik yang tidak miliki ijin edar ini, kami juga memantau dan mengawasi hal itu lewat tim siber, memang kami menyadari dengan keterbatasan sdm dan anggaran, olehnya itu kami mendorong peran masyarakat agar proaktif memberikan informasi apa bila melihat atau menemukan tempat produksi maupun tempat menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar ini.
“Bagi masyarakat agar proaktif memberikan informasi dimana tempat dan menjual kosmetik yang tidak ada ijin edarnya, dan juga bagi masyarakat harus lebih sadar lagi untuk memilih kosmetik yang telah memiliki ijin edar dari BPOM, sebab kosmetik yang tidak memiliki ijin edar BPOM belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan bisa jadi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, dll yg berbahaya untuk kesehatan. Apapun warna kulit kita yang penting sehat, konsumen agar tidak mudah terprovokasi membeli produk skincare dengan klaim putih instan, bisa jadi mengandung zat yang berbahaya, namun untuk membuktikan kandungan bahan berbahaya harus dilakukan uji laboratorium” ungkapnya.
Diakhir Yosef kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli produk kosmetik yang tidak ada ijin edarnya, selagi masyarakat membeli produk tersebut, bisa dipastikan produsen nakal akan mengambil kesempatan ini, sekali lagi agar masyarakat sadar akan kesehatan bagi tubuhnya dari kontaminasi zat-zat yang berbahaya kosmetik yang tidak kantongi ijin edar.
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan di kntor BBPOM di Makassar Jl Baji Minasa No 2 atau dapat hubungi nomor layanan informasi dan pengaduan BBPOM di Makassar pada nomor 0852-11111-53,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan