MAKASSAR – Sejumlah pengendara sepeda motor maupun mobil masih terlihat berhenti dan memarkirkan kendaraannya di sepanjang ruas jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas masih perlu mendapat perhatian serius, minggu(14/06/2026).

Pemandangan kendaraan yang terparkir di area terlarang ini terlihat di sejumlah titik di Kota Makassar, salah satunya di depan Mall Panakkukang. Kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam padat aktivitas masyarakat.

Selain kawasan Mall Panakkukang, pelanggaran serupa juga terlihat di sepanjang Jalan A.P. Pettarani, termasuk di sekitar depan Telkom dan kawasan MTsN. Meski rambu larangan parkir telah terpasang dengan jelas, masih banyak pengendara yang tetap memilih berhenti atau meninggalkan kendaraannya di lokasi tersebut.

Pelanggaran rambu larangan parkir juga kerap terjadi ketika ada kegiatan besar seperti acara pernikahan di hotel maupun kegiatan wisuda di lingkungan kampus, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kendaraan tamu undangan maupun peserta acara sering terlihat memenuhi badan jalan, bahkan berada di area yang telah dinyatakan sebagai lokasi terlarang untuk parkir.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap rambu larangan parkir sebagai aturan yang dapat diabaikan ketika ada kepentingan tertentu. Padahal, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dapat menghambat arus kendaraan dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya.

Belum diketahui apakah sebagian pengendara memang tidak memahami fungsi rambu larangan parkir atau justru sengaja mengabaikan aturan yang berlaku. Namun, perilaku tersebut mencerminkan masih rendahnya kepedulian sebagian masyarakat terhadap ketertiban dan budaya berlalu lintas.

Keberadaan petugas di lapangan memang penting untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, apabila kesadaran berlalu lintas telah tumbuh dalam diri setiap pengguna jalan, ada atau tidaknya petugas yang berjaga, aturan tetap akan dipatuhi.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat meningkatkan pengawasan, terutama di lokasi yang sering menjadi titik pelanggaran, serta memberikan edukasi dan tindakan tegas kepada pengendara yang masih mengabaikan aturan.

Sebab, tertib berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan menjadi kewajiban seluruh pengguna jalan demi menciptakan Kota Makassar yang lebih aman, tertib, dan nyaman.