MAKASSAR — Indonesia sering digambarkan sebagai negeri dengan modal sosial yang melimpah. Di atas ribuan pulau, beragam suku dan bangsa hidup berdampingan, menenun jaring-jaring kepercayaan, gotong royong, dan solidaritas yang kuat. Secara teoritis, ini adalah fondasi ideal bagi sebuah demokrasi yang sehat. Namun, realitas empiris menunjukkan sebuah paradoks yang menyakitkan: masyarakat kita, khususnya di pedesaan, memang kaya akan ikatan sosial, namun sekaligus sangat rentan, jum’at(29/05/2026).

Ketahanan sosial yang selama ini menjadi penyangga kehidupan warga ternyata rapuh ketika berhadapan dengan gempuran eksternal, baik itu regulasi negara, proyek pembangunan masif, bencana ekologi, maupun krisis ekonomi. Ada sebuah “misteri” besar yang belum terpecahkan: mengapa modal sosial yang begitu kuat tidak pernah bertransformasi menjadi modal ekonomi atau kekuatan politik yang memberdayakan? Mengapa solidaritas itu gagal melindungi warga dari kerentanan struktural?

Akar masalah ini bukanlah fenomena baru. Ia bermula sejak dekade 1970-an di era Orde Baru, di mana visi pembangunan mendewakan modernisasi sambil mengabaikan demokrasi dan otonomi masyarakat. Budaya lokal dipinggirkan, dan narasi “pembangunan” menjadi alat legitimasi tunggal untuk kemajuan.

Hingga hari ini, hegemoni tersebut belum runtuh; ia hanya berubah wajah. Negara telah terjebak dalam logika pasar jangka pendek, berperan lebih sebagai fasilitator bagi akumulasi modal korporasi daripada pelindung kepentingan publik. Kita dipaksa untuk percaya bahwa krisis sosial dan konflik agraria adalah “konsekuensi logis” yang harus diterima demi pertumbuhan ekonomi. Padahal, itu adalah pilihan politik yang menempatkan keuntungan di atas keberlanjutan kehidupan manusia.

Akselerasi yang belum pernah terjadi sebelumnya di era Presiden Joko Widodo. Dengan jargon “hilirisasi” dan penetapan 218 Proyek Strategis Nasional (PSN), pemerintah membuka keran investasi besar-besaran, termasuk masuknya sekitar 700 perusahaan dari Tiongkok. Untuk memuluskan jalan ini, protections terhadap sektor strategis dilonggarkan melalui UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Meskipun Mahkamah Konstitusi sempat menyatakan aspek tertentu inkonstitusional, negara menerobos batas demokratis dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian disahkan menjadi undang-undang. Ini adalah sinyal jelas: hukum tunduk pada kepentingan investasi, bukan sebaliknya.

Krisis paradigma ini mencapai titik kritis saat transisi kekuasaan ke era pemerintahan Prabowo-Gibran. Warisan PSN dilanjutkan, namun dengan bumbu baru, penguatan instrumen hukum yang represif. Disahkannya UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 18 November 2025 menjadi peringatan mengerikan bagi para pejuang demokrasi. Ruang gerak sipil semakin sempit.

Dampaknya nyata dan terasa di akar rumput :

Nelayan pesisir tergusur oleh proyek reklamasi; Petani kehilangan lahan akibat ekspansi industri; Buruh terjebak dalam relasi produksi yang timpang; Aktivis dikriminalisasi dan dicap sebagai pengganggu stabilitas.

Persoalannya bukan sekadar pergantian rezim, melainkan kelanggengan paradigma pembangunan yang bertumpu pada utang, investasi asing, dan akumulasi modal semata. Obsesi terhadap angka pertumbuhan ekonomi telah melahirkan kesenjangan sosial yang struktural dan konflik agraria yang tak berujung.

Puncak ketegangan antara negara dan masyarakat sipil terlihat jelas dalam aksi unjuk rasa bertajuk “Indonesia Gelap” pada tahun 2025. Ribuan mahasiswa dan warga turun ke jalan menolak kebijakan yang dianggap mengabaikan keadilan sosial dan mendelegitimasi suara rakyat. Mereka menolak revisi undang-undang yang subversif dan menuntut kembalinya martabat demokrasi.

Namun, alih-alih mendengarkan, negara merespons dengan represi. Gerakan yang menuntut keadilan dilabeli sebagai ancaman stabilitas. Ini adalah bukti nyata dari politik eksklusif: sebuah sistem yang menutup ruang partisipasi, memperlemah legitimasi diri sendiri karena gagal mencerminkan keberagaman rakyat, dan memperdalam ketimpangan karena kelompok marjinal tidak memiliki daya tawar.

Politik eksklusif adalah bom waktu. Ia mengakumulasi ketidakadilan yang pada akhirnya berpotensi meledak menjadi konflik sosial horizontal.

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi model demokrasi inklusif di Asia Tenggara, berkat sejarah pluralitasnya. Namun, potensi ini akan tetap menjadi angan-angan jika kita tidak membongkar struktur politik yang eksklusif.

Transisi menuju politik inklusif memerlukan dua pendekatan simultan :

Secara Struktural, Negara harus menghapus hambatan legal dan institusional yang membungkam kelompok marjinal dan gerakan sosial. Partisipasi politik tidak boleh hanya milik elite.

Secara Kultural, Kita perlu mengubah cara pandang tentang demokrasi. Demokrasi bukan sekadar ritual lima tahunan memilih pemimpin, tetapi proses sosial sehari-hari yang menjamin kesetaraan akses informasi, ruang deliberasi, dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Sudah saatnya kita mendekonstruksi klaim bahwa “pertumbuhan tanpa batas” dan “hilirisasi paksa” adalah satu-satunya jalan menuju kedaulatan. Itu adalah kedok bagi eksploitasi baru.

Indonesia butuh kembali pada jatidirinya: bangsa yang mandiri, berdaulat, dan bermartabat. Itu hanya bisa terwujud jika negara berhenti menjadi mesin ekstraktif dan mulai menjadi rumah yang melindungi, mengakui, dan memberdayakan semua warganya tanpa kecuali. Eksklusivitas politik adalah rintangan terbesar; inklusivitas adalah kunci pembebasannya.

 

Sumber : Asad Arifin(Pegiat Literasi & Kemanusiaan)