MAKASSAR – Kontroversi kembali menyelimuti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMKN 4 Makassar setelah seorang calon siswa berdomisili sangat dekat—hanya berjarak sekitar 200 meter dari gerbang sekolah, gagal lolos seleksi jalur zonasi/domisili, meski mengantongi skor kompetitif.

Kasus ini mencuat setelah orang tua dari Balqis Putri Basra Diponegoro mengungkapkan kekecewaannya atas hasil pengumuman yang dinilai tidak logis secara administratif dan geografis.

Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Pendaftaran dan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali dalam sistem SPMB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Balqis tercatat memiliki profil yang kuat untuk diterima melalui jalur domisili.

– Identitas: Balqis Putri Basra Diponegoro, lahir di Makassar, 9 Mei 2011.

– Alamat Domisili: Jalan Tinumbu Lorong 132 A, Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Lokasi ini berada dalam radius sangat dekat dengan SMKN 4 Makassar.

– Skor Seleksi: Balqis meraih skor seragam 9.778 untuk tiga pilihan kompetensi keahlian yang diajukan :

1. Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis

2. Akuntansi dan Keuangan Lembaga

3. Pemasaran

Meski dengan skor tersebut dan prioritas domisili yang tinggi, nama Balqis tidak terpampang dalam daftar kelulusan jalur domisili.

Orang tua Balqis menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak SMKN 4 Makassar. Namun, respons yang diberikan dinilai tidak memadai dan cenderung menutup-nutupi alasan teknis sebenarnya.

“Kami datang langsung meminta penjelasan detail. Panitia hanya memberikan jawaban standar bahwa ‘jurusan yang dipilih sudah penuh’. Tidak ada rincian pemeringkatan, tidak ada penjelasan mengapa siswa dengan jarak lebih jauh bisa lolos sementara anak saya yang hanya 200 meter justru gugur. Saya pulang dengan rasa kecewa dan pertanyaan besar,” ungkap orang tua Balqis, Kamis Malam (25/6/2026).

Yang menjadi poin krusial dalam pengaduan ini adalah adanya indikasi ketidaksesuaian dengan prinsip utama jalur domisili, yaitu kedekatan jarak tempat tinggal. Orang tua Balqis mengklaim mengetahui adanya peserta lain yang dinyatakan lolos di jalur domisili SMKN 4 Makassar, padahal :

1. Memiliki jarak tempat tinggal yang lebih jauh dibandingkan Balqis.

2. Memiliki skor seleksi yang lebih rendah dari 9.778.

“Jika aturan domisili ditegakkan secara adil, seharusnya prioritas utama adalah jarak terdekat. Fakta bahwa ada siswa berjauh-jauh dan berskor lebih kecil yang lolos, sementara warga sekitar sekolah ditolak, menimbulkan dugaan kuat adanya praktik tidak sehat atau kesalahan input data yang disengaja,” tambah pihak keluarga.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan mengenai perbandingan dengan siswa lain ini merupakan klaim sepihak dari orang tua yang masih memerlukan verifikasi silang (cross-check) terhadap data resmi panitia SPMB.

Menanggapi polemik ini, Pengamat Sosial, Jupe, menekankan urgensi transparansi data untuk memulihkan kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar soal satu siswa yang tidak lulus. Ini soal integritas sistem. Jika benar ada anomali di mana siswa ‘luar zona’ atau berjauhan mengalahkan siswa ‘dalam zona’ terdekat tanpa alasan teknis yang jelas (seperti kuota khusus atau afiliasi tertentu yang sah), maka Dinas Pendidikan wajib membuka data mentah pemeringkatan. Publik berhak tahu siapa saja yang lolos, berapa skornya, dan berapa jarak rumahnya,” tegas Jupe.

Desakan Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak SMKN 4 Makassar maupun Panitia SPMB Provinsi Sulawesi Selatan belum merilis keterangan resmi atau bantahan terkait kasus spesifik Balqis Putri Basra Diponegoro.

Masyarakat dan pemantau pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera:

1. Melakukan audit ulang terhadap proses seleksi jalur domisili di SMKN 4 Makassar.

2. Memublikasikan data anonim pemeringkatan akhir (skor vs jarak) untuk membuktikan objektivitas seleksi.

3. Memberikan hak jawab dan klarifikasi terperinci mengapa calon siswa dengan domisili 200 meter gagal lolos.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah serta dinas terkait demi prinsip jurnalisme yang berimbang dan akuntabel. (Restu)