GOWA – Empat pimpinan DPRD Kabupaten Gowa menggelar konferensi pers terkait perkembangan fungsi pengawasan legislatif terhadap sejumlah isu yang tengah menjadi perhatian publik, Senin (25/5/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino Dg Mawangi bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam pernyataan resmi Taufik Surullah, menegaskan DPRD Gowa tidak akan mundur dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“DPRD Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan menolak dan menganggap surat tanggapan bupati tidak sah secara substansi pengawasan,” tegas Taufik dalam konferensi pers tersebut.

Konferensi pers itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi DPRD Gowa yang digelar pada 11 Mei 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, DPRD membahas tiga isu utama yang dinilai menyangkut kepentingan publik serta marwah kepemimpinan daerah, yakni dugaan penghentian sepihak beasiswa S3, dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang disebut memicu keresahan masyarakat.

DPRD Gowa mengaku telah menerima surat tanggapan dari Bupati Gowa pada 21 Mei 2026. Namun, setelah dilakukan kajian internal, surat tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan lembaga legislatif.

Menurut DPRD, fungsi pengawasan yang dijalankan tidak berkaitan dengan proses pidana maupun perdata, melainkan menyangkut etika pemerintahan, akuntabilitas anggaran, dan pelaksanaan sumpah jabatan kepala daerah.

Selain itu, DPRD juga menyoroti dua sikap yang dinilai mencederai hubungan kelembagaan antara legislatif dan eksekutif.

Pertama, terkait pengembalian surat rekomendasi hasil RDPU yang disebut dikembalikan melalui bagian umum atas arahan langsung Bupati Gowa.

Kedua, DPRD menyayangkan adanya klarifikasi informal yang dilakukan di sebuah kedai kopi di luar wilayah Kabupaten Gowa terkait isu yang dinilai menyangkut dokumen resmi negara dan kepentingan publik.

Melalui konferensi pers tersebut, DPRD Gowa memberikan ultimatum kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka dalam waktu 2×24 jam.

Tak hanya itu, DPRD juga mempersilakan pihak eksekutif menempuh jalur hukum apabila merasa tudingan yang berkembang tidak benar.

“Jika merasa tudingan itu fitnah, silakan laporkan secara resmi agar diuji di hadapan hukum. Jangan hanya menggertak di media,” ujar Taufik.

DPRD Gowa menegaskan bahwa apabila klarifikasi resmi tidak dilakukan, maka lembaga legislatif akan mengambil langkah konstitusional lanjutan, termasuk pembentukan panitia khusus (Pansus) hingga pengguliran hak angket.

“Kami tidak akan mundur satu langkah pun untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik di Kabupaten Gowa,” tutupnya.