MAKASSAR – Kehadiran lembaga bantuan hukum yang responsif dan berintegritas merupakan pilar utama dalam menjaga prinsip kemerdekaan hukum (rule of law) di tengah masyarakat. Di tengah tingginya dinamika dan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi warga, ketersediaan ruang pengaduan serta pendampingan yang inklusif menjadi kebutuhan mendesak. Komitmen ini secara konsisten terus diwujudkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar sebagai salah satu benteng pertahanan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Advokat Sapri Tunru, S.H.I., yang menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Sulawesi Selatan sekaligus Ketua Litigasi YLBHM, menegaskan pentingnya keterbukaan pintu keadilan bagi siapapun tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.
Menurutnya, bantuan hukum bukanlah komoditas yang hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, YLBH Makassar hadir untuk memastikan bahwa setiap aduan dan aspirasi hukum masyarakat dapat didengar, dikaji, serta ditindaklanjuti secara profesional.
Di bawah kepemimpinan Adnan Buyung Azis, S.H., M.H., selaku Direktur YLBH Makassar, lembaga ini terus memperkuat peran strategisnya dalam memberikan edukasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum baik di luar maupun di dalam pengadilan (litigasi). Sinergi antara jajaran pengurus dan advokat di YLBH Makassar menciptakan ekosistem pendampingan hukum yang solid, objektif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pendekatan yang humanis namun tetap berpegang teguh pada kode etik advokat menjadi fondasi utama dalam merespons setiap kasus yang ditangani.
Lebih dari sekadar memberikan konsultasi teknis, ruang pendampingan yang dibuka oleh YLBH Makassar juga bertujuan untuk meruntuhkan stigma bahwa proses hukum itu mahal, rumit, dan intimidatif. Melalui kehadiran para advokat yang berpengalaman dan berdedikasi, masyarakat pencari keadilan dibimbing untuk memahami posisi hukum mereka secara jernih serta menentukan langkah perlawanan hukum yang terukur dan tepat sasaran. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk edukasi publik agar masyarakat semakin melek hukum dan berani memperjuangkan hak-haknya.
Pada akhirnya, konsistensi Sapri Tunru, S.H.I., bersama Direktur YLBH Makassar Adnan Buyung Azis, S.H., M.H., dan seluruh tim merupakan wujud nyata kepedulian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Selatan. Langkah terbuka ini diharapkan mampu menjadi angin segar serta tempat bernaung yang tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat yang sedang mencari keadilan. Keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon, melainkan harus hadir dan dirasakan secara nyata oleh mereka yang membutuhkan.
(OPINI UN)

Tinggalkan Balasan