BANTAENG — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan kekerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin, yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 30 September 2026.

Selain meminta proses hukum berjalan profesional dan objektif, PGRI juga mendorong aparat mendalami informasi mengenai persoalan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa yang disebut muncul sebelum peristiwa dugaan kekerasan tersebut.

Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Drs. Samsud Samad, MM, menyampaikan sikap organisasi tersebut di hadapan awak media, Jumat, 2 Oktober 2026.

Samsud menegaskan PGRI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Karena proses hukum masih berjalan, PGRI menggunakan istilah dugaan dan terlapor dalam menyikapi perkara tersebut.

“Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan,” tegas PGRI Bantaeng dalam pernyataan sikapnya.

PGRI menyatakan mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan dan martabat guru.

Organisasi profesi tersebut juga menyatakan memberikan dukungan moral, organisasi, serta pendampingan hukum kepada Muslimin melalui mekanisme PGRI dan LKBH PGRI.

Muslimin disebut telah melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Bantaeng pada 30 September 2026.
Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta Polres Bantaeng menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan dan berkeadilan.

PGRI juga mendorong seluruh saksi dan bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara menyeluruh.

Perlindungan terhadap pelapor maupun saksi juga diminta diberikan apabila dalam proses hukum ditemukan adanya ancaman atau intimidasi.

Terkait kemungkinan penahanan, PGRI menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya harus mengacu pada ketentuan hukum dan terpenuhinya persyaratan yang berlaku.

“Apabila berdasarkan hasil penyidikan telah terpenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, termasuk penahanan, kami meminta penyidik menerapkannya sesuai ketentuan hukum,” Kata Samsud Samad demikian pernyataan PGRI.

PGRI menegaskan pihaknya tidak meminta proses hukum berjalan di luar aturan.

“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan,” ujar Samsud Samad.

Persoalan Revitalisasi Diminta Didalami
Di sisi lain, PGRI Bantaeng menyoroti informasi mengenai pelaksanaan program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.

PGRI mengaku menerima informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga memaksakan diri untuk terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status SMP Negeri 1 Sinoa sebagai penerima program tersebut pada saat itu disebut belum dapat dipastikan.
PGRI juga menyebut menerima informasi bahwa pihak tersebut diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.

Namun, organisasi profesi guru itu menegaskan tidak mengambil kesimpulan bahwa persoalan revitalisasi tersebut merupakan motif di balik dugaan kekerasan.

“PGRI tidak menyimpulkan bahwa persoalan revitalisasi merupakan motif penganiayaan. Kami meminta aparat penegak hukum yang mendalami dan membuktikannya,” tegas Samsud Samad.

Karena itu, PGRI meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah hal, termasuk apakah pihak yang dimaksud benar mendapatkan mandat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.

Selain itu, PGRI mempertanyakan dasar kewenangan pihak tersebut untuk terlibat dalam program revitalisasi serta apakah persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan kekerasan yang sedang diproses.

Jika terdapat mandat resmi, PGRI meminta dasar penugasan tersebut dapat dijelaskan. Sebaliknya, apabila tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi.

“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil,” Kata Samsud Samad.

PGRI Ingatkan Jangan Main Hakim Sendiri

PGRI Bantaeng menegaskan pernyataan sikap tersebut bukan bentuk upaya untuk mengadili pihak tertentu.
Organisasi tersebut juga mengingatkan agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri.

Menurut Ketua PGRI Bantaeng, setiap persoalan di lingkungan pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan hukum yang berlaku.

“Bukan dengan tekanan. Bukan dengan intimidasi. Dan bukan dengan kekerasan,” tandasnya.

Kepada para guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Bantaeng, PGRI meminta agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak takut dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan.

“Jangan takut menjalankan tugas dengan benar. PGRI akan terus mendampingi dan mengawal perkara ini sesuai koridor hukum,” Ketua
PGRI Bantaeng.

Guru harus dilindungi, sekolah harus aman, kewenangan harus jelas, dan hukum harus ditegakkan. (*)