LUWU, SULSEL — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026). Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya terkait persoalan lahan, aktivitas pertambangan serta aspirasi ahli waris dan masyarakat.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi D DPRD Sulsel bersama para ahli waris Abd. Salam Tandulangi melihat langsung kondisi di sekitar wilayah pertambangan.

Namun, agenda tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait ketidakhadiran unsur pemerintah daerah, BPN dan pimpinan PT Masmindo Dwi Area dalam peninjauan bersama.
Sangat disayangkan, dalam peninjauan yang berkaitan langsung dengan persoalan status dan riwayat tanah masyarakat, unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan BPN/ATR tidak terlihat hadir.
Begitu pula pimpinan PT Masmindo Dwi Area sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Padahal, kehadiran pemerintah daerah dan BPN dinilai penting untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat pertanahan, status bidang tanah, batas wilayah, peta bidang dan dokumen administrasi pertanahan.

Sementara pimpinan perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan dan pengelolaan wilayah pertambangan serta dokumen yang berkaitan dengan Kontrak Karya.
Ketidakhadiran sejumlah pihak tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan, bagaimana persoalan yang melibatkan banyak pihak dapat diperoleh gambaran secara utuh apabila pihak-pihak yang menguasai data dan dokumen terkait tidak hadir dalam peninjauan bersama?
Dalam peninjauan tersebut, perhatian juga tertuju pada aktivitas dan fasilitas perusahaan di dalam area tambang.
Terlihat adanya fasilitas/kantor Macmahon Indonesia serta kendaraan berat berupa truk-truk yang berada di kawasan proyek.
Keterlibatan Macmahon sendiri bukan sekadar informasi lapangan. PT Masmindo Dwi Area dalam klarifikasi resminya menyebut PT Macmahon Indonesia dan PT Petrosea Tbk sebagai dua rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas. Sementara Macmahon melalui situs resminya mencantumkan Awak Mas Gold Project di Sulawesi Selatan sebagai proyek surface mining dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai klien.
Karena itu, keberadaan perusahaan kontraktor pertambangan di kawasan proyek juga menjadi bagian yang patut dipahami publik dalam konteks bagaimana sumber daya mineral di wilayah tersebut dikelola.
Di sisi lain, situs resmi MDA menyebut Proyek Awak Mas berada dalam wilayah seluas sekitar 14.390 hektare dan perusahaan menyatakan proyek tersebut masih dalam tahap pengembangan/konstruksi.
Kondisi lapangan tersebut menjadi semakin penting untuk dikaitkan dengan pertanyaan ahli waris mengenai status tanah dan hak masyarakat yang diklaim berada di dalam atau bersinggungan dengan wilayah pertambangan.
Ahli waris Abd. Salam Tandulangi, Yasir, menilai persoalan tersebut sudah tidak semata-mata menjadi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, negara harus hadir memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak mengabaikan hak masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
“Yang kami lihat di dalam area tambang, ada kantor perusahaan asing Macmahon dan terlihat truk-truk pengangkut material hasil tambang. Ini harus menjadi atensi negara, ”ungkap Yasir.
Ia mempertanyakan posisi ahli waris yang mengaku memiliki hak atas lahan, tetapi justru merasa tidak memperoleh ruang yang cukup dalam proses pengambilan keputusan mengenai wilayah tersebut.
“Hasil tambang di Indonesia dikelola bangsa asing dan dijual ke luar negeri, sedangkan kami para ahli waris pemilik lahan justru didepak oleh para pemegang kepentingan. Saat ini siapa yang melindungi kami dan aset anak bangsa ini?” kata Yasir.
Yasir melanjutkan, negara menurutnya harus memastikan bahwa kepentingan investasi dan kegiatan pertambangan tidak mengesampingkan hak masyarakat yang mengklaim memiliki hubungan historis dengan tanah tersebut.
Mereka keenakan mengeruk di atas penderitaan kami. Kami hanya meminta negara hadir, melindungi hak kami dan memastikan semua dokumen dibuka secara terang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keluhan dari pihak ahli waris yang masih perlu dikonfirmasi dan diuji dengan dokumen resmi serta keterangan pihak-pihak terkait.
Sorotan lain muncul setelah peninjauan lapangan. Menurut ahli waris, setelah anggota DPRD Sulsel melakukan peninjauan lokasi bersama ahli waris Abd. Salam Tandulangi, pimpinan PT Masmindo Dwi Area kemudian melakukan pertemuan terpisah dengan anggota DPRD Sulsel.
Pada saat yang sama, ahli waris diarahkan untuk meninggalkan area tambang. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses tindak lanjut RDP.
Apabila terdapat pembahasan antara DPRD dan pihak perusahaan setelah peninjauan, ahli waris mempertanyakan mengapa mereka tidak turut dilibatkan, mengingat persoalan tanah yang dibahas berkaitan langsung dengan klaim hak mereka.
Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi oleh DPRD Sulsel maupun pihak perusahaan agar tidak muncul persepsi bahwa proses penyelesaian persoalan berlangsung secara sepihak.
Ahli waris kembali meminta DPRD Sulsel menelusuri dokumen-dokumen historis, khususnya Kontrak Karya tahun 1998, termasuk perubahan dan dokumen turunannya.
MDA sendiri menyatakan bahwa Proyek Awak Mas berada di bawah Kontrak Karya generasi ketujuh yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 dan kemudian mengalami perubahan pada 14 Maret 2018.
Karena itu, ahli waris meminta agar dokumen tersebut tidak hanya dilihat dari aspek perizinan pertambangan, tetapi juga dicocokkan dengan:
– riwayat penguasaan tanah masyarakat;
– peta dan koordinat wilayah Kontrak Karya;
– riwayat perusahaan yang pernah mengelola wilayah tersebut;
– dokumen pertanahan;
– alas hak masyarakat;
– dokumen pembebasan atau penyelesaian hak atas tanah;
– batas wilayah pertambangan; serta
– dokumen perubahan Kontrak Karya dan perizinan setelahnya.
Negara Diminta Memastikan Sumber Daya Alam Tidak Mengabaikan Hak Masyarakat
Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut kegiatan pertambangan, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: **bagaimana negara memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat yang mengklaim memiliki tanah di wilayah pertambangan.
Bagi ahli waris, kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial.
Mereka meminta DPRD menggunakan kewenangan pengawasan untuk menghadirkan seluruh pihak secara proporsional dan memeriksa dokumen secara menyeluruh.
Terlebih, keterlibatan kontraktor pertambangan seperti Macmahon dalam Proyek Awak Mas menunjukkan bahwa kegiatan di kawasan tersebut melibatkan struktur operasional yang lebih luas. MDA sendiri menyebut Macmahon Indonesia sebagai salah satu rekanan utamanya.
Karena itu, ahli waris meminta negara memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menghilangkan hak pihak yang secara sah dapat membuktikan kepemilikan atau penguasaan atas tanah.
Kini publik menunggu tindak lanjut Komisi D DPRD Sulsel setelah turun langsung ke lokasi.
Apakah DPRD akan membuka dan memeriksa dokumen Kontrak Karya sejak 1998?
Apakah BPN dan Pemerintah Kabupaten Luwu akan dilibatkan untuk melakukan verifikasi data pertanahan?
Dan apakah ahli waris akan mendapatkan ruang yang sama untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya dalam pembahasan lanjutan dengan PT Masmindo Dwi Area?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan sejauh mana kunjungan lapangan pada 25 September 2026 benar-benar menjadi langkah substantif dalam penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup panjang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan