MAKASSAR – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Fakultas Hukum, Nadya Destriananda, pada hari jum’at (14/08/2026) melaksanakan program kerja individu berupa buku saku berjudul “Wewenang Hakim Pengadilan Militer” di Pengadilan Militer V-17 Makassar. Program ini dirampungkan melalui video reportase hasil wawancara bersama Hakim Pengadilan Militer V-17 Makassar, Kapten Chk Jerymia Seky Tanaem, S.H., M.H., sabtu(12/08/2026).

Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat umum, mahasiswa yang tengah magang atau KKN, serta pengunjung pengadilan mengenai wewenang hakim pengadilan militer yang selama ini masih minim dipahami. Dalam wawancara tersebut, Nadya turut menggali penjelasan mengenai wewenang seorang hakim di pengadilan militer serta pihak-pihak yang dapat diadili dalam sistem peradilan tersebut.

“Jangan malu-malu untuk datang langsung ke pengadilan militer dan menyaksikan sidang secara langsung, karena sidangnya sama seperti di pengadilan negeri, terbuka untuk umum. Selain itu, baca-baca juga tentang KUHPM dan hukum acara pidana militer,” pesan Kapten Seky kepada mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pengetahuan seputar peradilan militer.

Kapten Seky turut mengapresiasi kehadiran buku saku sebagai media edukasi bagi masyarakat.

“Bagus sekali, karena berbentuk buku, ini bisa dibagikan kepada pengunjung persidangan. Dengan membaca buku saku ini, mereka bisa memahami wewenang pengadilan militer tanpa harus melakukan penelitian atau magang di sini,” ujarnya.

Selain hakim, dua staf Pengadilan Militer V-17 Makassar turut memberikan tanggapan terhadap program ini. Keduanya menilai buku saku tersebut bermanfaat dan informatif, khususnya bagi masyarakat yang masih awam mengenai kewenangan hakim pengadilan militer.

Program ini merupakan bagian dari KKN Gelombang 116 Unhas yang mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Melalui buku saku ini, Nadya berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem peradilan militer di Indonesia.