MAKASSAR — Sengketa lahan di Jalan Kesadaran IV, Kampung Baru, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Makassar, Selasa, 1 September 2026, pihak Para Pembantah atau Para Pelawan menghadirkan Ketua RT 007/RW 007 Kelurahan Panaikang sebagai saksi untuk memperkuat dalil perlawanan terhadap permohonan eksekusi objek tanah yang mereka persoalkan, rabu(02/09/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Omar Seno Adji tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan Putusan Nomor 216/Pdt.G/2016/PN.Mks. Sebelumnya, pihak Para Pembantah telah menghadirkan dua orang saksi. Dalam sidang kali ini, keterangan Ketua RT dinilai kembali membuka sejumlah fakta mengenai status dan penguasaan tanah di lokasi yang menjadi objek sengketa.
Kuasa Hukum Para Pembantah, Muh. Safri Tunru, S.H.I mengatakan saksi menerangkan bahwa terdapat lima orang yang tanah dan/atau bangunannya disebut masuk dalam objek yang dimohonkan untuk dieksekusi oleh pihak Terlawan I. Padahal, menurut Safri, kelima orang tersebut tidak pernah menjadi pihak dalam perkara asal Nomor 216/Pdt.G/2016/PN.Mks.
“Keterangan saksi semakin memperjelas bahwa ada pihak-pihak yang objek tanah dan bangunannya ikut dimohonkan untuk dieksekusi, padahal mereka bukan pihak dalam perkara asal,” ujar Safri usai persidangan.
Tidak hanya mengenai objek eksekusi, saksi juga disebut memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang tercantum dalam perkara asal. Menurut Safri, berdasarkan pengetahuan saksi selama berada di lingkungan tersebut, terdapat sejumlah nama yang tidak menguasai objek tanah sengketa dan bukan merupakan pihak dalam proses jual beli tanah yang dipersoalkan.
“Saksi juga menerangkan bahwa sepanjang pengetahuannya, ada pihak yang tidak menguasai tanah tersebut dan bukan pihak yang melakukan proses jual beli sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara asal,” katanya.
Keterangan lain yang menjadi sorotan berkaitan dengan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Safri menyebut saksi yang selama ini menjabat sebagai Ketua RT mengetahui adanya SPPT-PBB atas nama Ratnawati, Nuraeni, Hamsinah, Zainuddin, Andi Nasir dan sejumlah warga lainnya. Sementara itu, nama Ir. Mukti Maruddin disebut tidak tercantum dalam administrasi PBB yang diketahui saksi di lokasi tersebut.
“Saksi menyampaikan bahwa dalam pengetahuannya sebagai Ketua RT, nama Ir. Mukti Maruddin tidak tercantum dalam SPPT-PBB yang ada di lokasi,” ungkap Safri.
Menurut pihak Para Pembantah, persoalan tersebut menjadi penting karena mereka mengaku memiliki dokumen alas hak atas tanah, di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat melalui PPAT Camat. Dokumen tersebut, kata Safri, menjadi dasar bagi kliennya untuk mempertanyakan mengapa tanah dan bangunan mereka dapat dimasukkan ke dalam objek yang dimohonkan untuk dieksekusi dalam perkara tersebut.
Safri menilai rangkaian keterangan saksi dan bukti surat yang telah diajukan di persidangan memperkuat argumentasi Para Pembantah bahwa objek yang bukan menjadi bagian dari pihak dalam perkara asal semestinya tidak dapat serta-merta dijadikan objek eksekusi.
“Kami berpendapat putusan dalam perkara Nomor 216/Pdt.G/2016/PN.Mks tidak semestinya dieksekusi terhadap objek milik pihak yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara asal,” tegasnya.
Meski demikian, seluruh dalil, bukti surat, maupun keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara. Penilaian mengenai kekuatan alat bukti, kedudukan hukum masing-masing pihak, serta apakah objek tanah tersebut dapat atau tidak dapat dieksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PN Kelas IA Makassar. Hingga tahap ini, kebenaran materiil atas seluruh dalil para pihak masih menunggu proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum majelis hakim.
Para Pembantah atau Para Pelawan dalam perkara tersebut mendapatkan pendampingan dari tim pengacara publik Yayasan LBH Makassar (YLBHM), yakni Muh. Safri Tunru, Askar Sudana, dan Andi Muhamad Ruknanto. Persidangan selanjutnya akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menentukan sikap terhadap perlawanan yang diajukan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak serta status objek tanah di Jalan Kesadaran IV yang kini menjadi titik utama sengketa.

Tinggalkan Balasan