JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Satgas PASTI menyatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Keduanya juga diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri dan menyebut tengah mengurus perizinan di OJK.
Penghentian tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak semakin terpapar risiko kerugian akibat aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
YWWSDC Klaim Berizin di AS
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas ini menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.
Selain itu, kegiatan usaha YWWSDC dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Temuan lainnya adalah adanya indikasi perubahan alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
RTHAE Tawarkan Token dengan Janji Pengembalian Dana
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE).
Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, investor dijanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan apabila token tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.
Kegiatan usaha RTHAE juga disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Akses Diblokir, Satgas Koordinasi dengan Aparat
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan dan penelusuran dugaan pelanggaran.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses memperoleh izin OJK.
Legalitas menjadi hal pertama yang harus diperiksa sebelum masyarakat menyerahkan dana untuk investasi. Masyarakat juga perlu memahami karakteristik, manfaat, serta risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.
Jika menemukan indikasi investasi ilegal atau aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Tinggalkan Balasan