MEDAN — Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan atas sejumlah bidang tanah, tetapi juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan sebagai alas hak serta proses penanganan laporan yang disebut telah berlangsung selama 446 hari tanpa kepastian peningkatan status perkara.

 

Polemik itu mencuat setelah pihak Alimin mempertanyakan keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 591.1/SKT/1991 tertanggal 6 September 1991 yang disebut digunakan oleh pihak Mimi Herlina Nasution sebagai dasar klaim atas objek tanah yang disengketakan.

 

Berdasarkan surat Kecamatan Medan Sunggal Nomor 100/1030 tertanggal 12 Juni 2026 yang disebut dimiliki pihak Alimin, dokumen tersebut menyatakan bahwa SKT dimaksud tidak ditemukan dalam administrasi kantor kecamatan.

 

Dalam surat tersebut disebutkan, “Surat Keterangan Tanah nomor 591.1/SKT/1991 tanggal 6 September 1991 sampai saat ini tidak ditemukan pada Kantor Camat Medan Sunggal.”

 

Pihak Alimin juga menyebut adanya dokumen dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yakni Surat Nomor 590/3981 tertanggal 5 Desember 1992 dan Nomor 593/17/SKT/IV/93 tertanggal 12 April 1993, yang menurut mereka berkaitan dengan pembatalan atau ketidakdapatannya SKT tersebut digunakan sebagai alas hak.

 

Selain persoalan administrasi pertanahan, polemik semakin memanas setelah adanya peristiwa pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di lokasi tanah yang disengketakan. Menurut keterangan pihak Alimin, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan datang ke lokasi bersama Mimi Herlina Nasution dan Raja Fersa Hutabarat.

 

Pihak Alimin menilai kedatangan tersebut menimbulkan persoalan karena objek tanah yang mereka kuasai disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Alimin. Dalam peristiwa tersebut, menurut kesaksian yang disampaikan kepada wartawan, terjadi perdebatan mengenai status dokumen kepemilikan tanah.

 

Pihak Alimin menyebut ketika keberadaan sertifikat yang memuat lambang Garuda dipersoalkan, muncul ucapan yang dikaitkan dengan Kapolsek Medan Sunggal, yakni, “Kenapa kalau lambang Burung Garuda?!”

 

Ucapan tersebut kini dipersoalkan pihak Alimin karena dianggap tidak semestinya disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai keabsahan sertifikat tanah. Namun, kebenaran mengenai konteks lengkap dan siapa yang mengucapkan kalimat tersebut tetap perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

 

Persoalan lainnya berkaitan dengan laporan yang dibuat pihak Alimin. Mereka menyebut Laporan Polisi Nomor LP/B/724/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025 hingga kini belum memberikan kepastian sebagaimana yang diharapkan pelapor. Pihak Alimin menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan meskipun telah berjalan selama 446 hari.

 

Sebelumnya, pihak Alimin juga mempersoalkan penanganan laporan lain, yakni LP/B/1835/XI/2021, yang menurut mereka telah dihentikan atau tidak dilanjutkan. Mereka meminta agar seluruh proses penanganan laporan tersebut diperiksa kembali untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur maupun keberpihakan.

 

Polemik semakin mendapat perhatian setelah pihak Alimin menyebut adanya gelar perkara pada 30 Juli 2026. Dalam keterangannya, mereka menyoroti pernyataan AKP Dr. Ennan Daulay, S.H., M.H. yang disebut mengatakan, “Kita semua sudah tahu arah rekomendasi.”

 

Pihak Alimin menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi karena dapat menimbulkan persepsi bahwa arah rekomendasi telah diketahui sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara menyeluruh. Namun, makna dan konteks lengkap pernyataan tersebut juga perlu dikonfirmasi kepada AKP Dr. Ennan Daulay.

 

Di sisi lain, tuduhan mengenai adanya jaringan mafia tanah, narkoba, perjudian, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan perkara merupakan tuduhan serius yang hingga kini memerlukan pembuktian. Pernyataan tersebut berasal dari pihak yang menyampaikan laporan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, maupun putusan pengadilan.

 

Pihak Alimin juga meminta perhatian Kapolri, Bareskrim Polri, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI agar penanganan perkara tersebut dapat diawasi secara independen. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum.

 

“446 hari terlalu lama untuk menunggu kepastian. Kami meminta perkara ini diperiksa secara objektif dan transparan, termasuk memeriksa keabsahan dokumen yang digunakan serta proses penanganan laporan kami,” demikian inti tuntutan pihak Alimin sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

 

Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Kompol Mhd Yunus Tarigan, Mimi Herlina Nasution, Raja Fersa Hutabarat, Khilda Handayani, AKP Dr. Ennan Daulay, serta pihak-pihak lain yang dikaitkan dengan tuduhan tersebut, memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan.

 

Dengan demikian, pokok persoalan dalam perkara ini mencakup siapa yang memiliki hak sah atas objek tanah, apakah SKT Nomor 591.1/SKT/1991 benar tercatat dalam administrasi kecamatan, bagaimana status hukumnya, serta apakah proses penanganan laporan polisi telah berjalan sesuai prosedur.

 

Pihak Alimin berharap seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti, sehingga sengketa yang telah berlangsung panjang tersebut tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat.