Makassar – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar mendapat sorotan dari LSM PERAK Indonesia.

Wakil Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Sadikul Fajrin Dg Pabe’, mengungkapkan adanya potensi pelanggaran pada sejumlah jalur penerimaan, khususnya jalur domisili (zonasi), prestasi nonakademik, serta jalur perpindahan tugas orang tua.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan awal, terdapat dugaan manipulasi data maupun penggunaan dokumen dan sertifikat palsu dalam proses pendaftaran SPMB 2026.

“LSM PERAK Indonesia telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan pemantauan di sejumlah sekolah yang dinilai berpotensi terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB tahun ini,” kata Sadikul, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan yang dapat merugikan calon peserta didik lain yang mengikuti proses seleksi secara jujur dan sesuai ketentuan.

“Kami tidak mau ada orang tua maupun Verifikator dan pihak-pihak yang mencoba mencurangi sistem SPMB ini. Dan jika mengarah pidana, kami yang pertama melaporkan,” tegasnya.

Sadikul menambahkan, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, pihaknya siap menempuh langkah hukum guna memberikan efek jera kepada para pelaku.

“Setiap bentuk manipulasi data, penggunaan dokumen palsu, maupun praktik yang bertentangan dengan aturan harus ditindak tegas agar pelaksanaan SPMB berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, LSM PERAK Indonesia mengungkapkan sejumlah sekolah yang saat ini menjadi fokus pemantauan karena tingginya animo pendaftar. Beberapa di antaranya yakni SMP Negeri 6 Makassar, SMP Negeri 3 Makassar, SMP Negeri 18 Makassar, SMP Negeri 7 Makassar, SMP Negeri 4 Makassar, SMP Negeri 30 Makassar, SMP Negeri 2 Makassar, serta sejumlah sekolah lainnya di Kota Makassar.

LSM PERAK Indonesia berharap Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama panitia SPMB di setiap sekolah dapat memperketat proses verifikasi berkas dan melakukan pengawasan secara maksimal guna mencegah terjadinya praktik kecurangan selama tahapan penerimaan peserta didik berlangsung.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung secara jujur, transparan, dan berintegritas.

 

(*)