MAKASSAR – Seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak berhasil diamankan oleh personel Unit 1 Subdit III TPPO Polda Sulawesi Selatan pada Kamis, 18 Juni 2026. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WITA setelah petugas menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan korban anak di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kamis(18/06/2026).

Informasi awal diperoleh anggota pada Rabu, 17 Juni 2026, dari masyarakat yang melaporkan adanya seorang anak yang diduga menjadi korban perbuatan cabul. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi di Jalan Tamalate 3, Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Makassar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban anak menyaksikan langsung perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

Mendapatkan informasi dari anaknya, orang tua korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi. Dari hasil pengecekan tersebut, ditemukan rekaman yang diduga memperkuat dugaan terjadinya perbuatan cabul sebagaimana yang disampaikan oleh korban.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim dari Unit 1 Subdit III TPPO Polda Sulsel bergerak menuju tempat kejadian perkara di Jalan Tamalate 3, Setapak 24. Petugas kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku, tim bergerak ke Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Unit 1 Subdit III TPPO Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Keberanian korban dalam menyampaikan kejadian kepada orang tuanya, respons cepat keluarga dalam memeriksa bukti CCTV, serta gerak cepat aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus ini.