JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial IWS berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, selasa(09/06/2026).
Keputusan itu diambil setelah majelis mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. IWS dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Dalam persidangan, terungkap bahwa IWS melakukan sejumlah pelanggaran serius, antara lain mempertemukan pihak berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan serta menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara pidana. Selain itu, ia juga terbukti menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat, meminta uang dan berutang kepada advokat, serta menggunakan jasa prostitusi.
Sidang MKH digelar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA RI yang tertuang dalam Nota Dinas tertanggal 13 Desember 2024. Persidangan dipimpin oleh Ketua Kamar Perdata MA Hamdi selaku Ketua Majelis dan didampingi enam anggota yang berasal dari unsur Hakim Agung MA serta Komisioner KY. Sementara itu, IWS memperoleh pendampingan dari tim pembela yang berasal dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Hingga kini, Mahkamah Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pengadilan tempat IWS bertugas maupun jumlah uang yang diterimanya dalam dugaan praktik percaloan perkara.

Tinggalkan Balasan