MAKASSAR – Eksekusi Ruko di Jalan Emmy Saelan III Ruko Corner Emmy Saelan Blok A No. 8 Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassaryang terjadi pada hari rabu(13/05/2026) mendapatkan penolakan dari termohon eksekusi.

Eksekusi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Makassar yang telah memiliki kekuatan hukum Perkara Nomor 11/Pdt.Eks R.L/2025./PA MkS, dengan Miswar Mustari, SH, MH sebagai Pemohon Eksekusi.

Pada eksekusi ini mendapatkan pengawalan ketat oleh personel Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini untuk menghindari terjadi gangguan kamtibmas.

Tun Abdul Razak sebagai termohon eksekusi yang didampingi oleh Dr. Aldin, SH, MH, kuasa hukumnya mempertanyakan legalitas formil dari pelaksanaan eksekusi oleh pihak Pengadilan Agama Makassar.

“Kami sudah menyurat dua kali ke Pengadilan Agama Makassar namun tidak dibalas/ tidak ada tanggapan, surat tersebut menjelaskan bahwa objek yang akan dieksekusi, dari pihak Termohon eksekusi, kami sementara melakukan upaya perlawanan hukum dengan perkara nomor : 760/ Pdt.G/ 2026/ PA. Makassar, perkara masih berjalan dan belum ada putusan yang bersifat inkrah,” ungkapnya.

Panitera Pengadilan Agama Makassar Lukman Patawari, SH, MH, yang didampingi  Jurusita PA Makassar mengatakan Risalah aanmaning sudah kami laksanakan ditujukan ke alamat yang bersangkutan dan ke Kelurahan setempat.

“Mengenai tanggapan tanggapan surat dari pelawan, sepanjang tidak ada penetapan penangguhan oleh Ketua Pengadilan itu maka tahapan pelaksanaan akan kami laksanakan,” jelasnya.

Sekitar Pukul 10.00 WITA pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Jurusita PA Makassar Putusan penetapan Nomor : 11/ Pdt.Eks.R.L./ 2025/ PA.Mks, objek lelang berupa sebidang tanah seluas 136 M² (seratus tiga puluh enam meter persegi)  berikut bangunan Ruko diatasnya.

Pukul 11.00 wita, Pengosongan objek eksekusi lelang oleh buruh  pihak Pemohon dan dilanjutkan serah terima kunci Ruko dan penandatanganan berita acara dari pihak Pengadilan Agama ke Pihak Pemohon.

Adapun selama berjalannya eksekusi lelang tanah dan bangunan Ruko telah rampung selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali