JAKARTA – Komitmen tanpa henti dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara kembali ditunjukkan oleh jajaran Bea Cukai Soekarno-Hatta berkolaborasi dengan Aviation Security (Avsec) InJourney Airports, Selasa(11/05/2026).

Seorang penumpang pria berkebangsaan India berinisial MTNP (44) tak berkutik saat petugas melakukan penindakan barang berupa emas murni senilai kurang lebih Rp700 Juta yang disembunyikan secara tidak wajar di area sensitif.

Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa modus operandi para pelaku penyelundupan terus berkembang, namun sinergi antar instansi, kecanggihan teknologi, dan ketajaman insting petugas di lapangan tetap menjadi benteng pertahanan yang tak tertembus.

Kronologi dan modus operandi, peristiwa bermula pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar Pukul 15.00 WIB di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. MTNP yang dijadwalkan terbang menuju New Delhi, India, melalui rute Jakarta (CGK) – Singapura (SIN) terpantau oleh petugas saat hendak menuju gerbang keberangkatan.

Tim gabungan kemudian melakukan koordinasi pengawasan ketat dan menemukan dua bungkus butiran emas, untuk mengelabui pemeriksaan, tersangka menggunakan modus concealment yang cukup unik: butiran emas dalam bentuk bubuk dicampur dengan gluten (adonan tepung) untuk menyamarkan bentuk fisiknya Bungkusan tersebut kemudian disembunyikan di dalam pakaian dalam yang dikenakan tersangka guna menghindari deteksi petugas di area pemeriksaan keamanan.

Hasil pemeriksaan dan kerugian negara petugas segera melakukan pengujian laboratorium secara cepat dan akurat setelah dua bungkus butiran emas tersebut diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa butiran tersebut merupakan logam mulia jenis emas kadar >90% dengan total berat bruto mencapai 265,7 gram, dengan harga emas yang terus fluktuatif di pasar global, estimasi nilai barang bukti yang hendak diekspor secara ilegal pada saat itu mencapai Rp700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, I Putu Agus Arjaya menyatakan bahwa upaya ekspor ilegal emas ini tidak hanya melanggar ketentuan kepabeanan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan devisa negara.

“Kami melihat adanya upaya membawa keluar kekayaan alam Indonesia tanpa prosedur yang sah. Setiap gram emas yang keluar secara ilegal adalah kerugian nyata bagi ekonomi nasional. Pemerintah sendiri telah mengatur tarif bea keluar emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025” tegas Hengky saat memberikan keterangan kepada media.

Tindak lanjut saat ini, tersangka MTNP beserta barang bukti berupa emas seberat 265,7 gram telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah hukum dan komitmen tegas Tindakan tersangka telah memenuhi unsur atas dugaan pelangggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A huruf a Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

“Pesan kami sangat jelas, jangan pernah mencoba untuk melanggar aturan kepabeanan. Kami memiliki sistem pengawasan yang terintegrasi, personel yang terlatih, dan sinergi antar-instansi yang solid. Kami akan terus berdiri tegak untuk menjaga perbatasan negara,” pungkas Hengky mengakhiri.

Ketentuan ekspor emas Pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui integrasi aturan tata niaga dan kebijakan fiskal terbaru, ditegaskan bahwa : setiap kegiatan eksportasi emas dalam bentuk apa pun wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan PMK No 80 Tahun 2025 dan Permendag No. 12 Tahun 2026, berikut adalah klasifikasi teknisnya: dilarang ekspor untuk komoditi emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar kurang dari (<99%), dikecualikan untuk keperluan penelitian&pengembangan, re-ekspor, dan keperluan produk industri lainnya

Wajib memenuhi ketentuan Laporan Surveyor untuk komoditi emas alam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, atau bentuk tidak ditempa dan setengah jadi lainnya, dengan kadar lebih dari (>99%) atau sama dengan (= 99%) dan dikenakan Bea Keluar atas eksportasi emas tersebut.

Diizinkan kegiatan ekspornya dengan dikenakan Bea Keluar untuk komoditi emas berupa minted bars Kemudahan administrasi (seperti penggunaan Surat Keterangan atau Tanpa Dokumen Output) hanya diberikan untuk kegiatan non-usaha seperti barang contoh, litbang, dan barang bawaan penumpang, namun tetap mengacu pada ketentuan fiskal yang berlaku.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan hilirisasi berjalan maksimal dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas berharga. Seluruh eksportir diminta mematuhi regulasi ini demi kelancaran proses kepabeanan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tegas Mengawasi, Gegas Melayani, Siap Lepas Landas,” tutup Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta