MAKASSAR – Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, buka suara terkait isu dugaan adanya permintaan tertentu yang disebut melibatkan oknum penyidik dalam penanganan perkara, Selasa (12/5/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul proses penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang diajukan seorang perempuan berinisial FR alias SK sejak 12 September 2025.
Welfrick menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, laporan awal sempat dihentikan setelah dilakukan gelar perkara lantaran penyidik menilai alat bukti yang tersedia belum memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Penyelidikan sebelumnya dihentikan karena hasil gelar perkara menyimpulkan bukti yang ada belum cukup. Kami juga telah menyerahkan SP2HP kepada pelapor serta menyarankan agar membuat laporan baru. Jadi isu yang berkembang di luar tidak berkaitan dengan substansi penanganan perkara,” ujar Welfrick.
Kendati demikian, Polres Sidrap kembali menerima laporan baru yang masih berkaitan dengan kasus serupa.
Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap disebut masih menjalankan proses penyelidikan dengan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurut Welfrick, laporan terbaru tersebut telah teregister secara resmi dan penyidik masih terus menghimpun keterangan maupun bukti tambahan untuk mendalami perkara.
“Laporan sudah kami terima dan STPL telah diterbitkan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sementara penyidik bekerja mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Ia juga menepis tudingan bahwa kepolisian tidak terbuka terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Welfrick menegaskan, dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) hanya dapat diberikan kepada pelapor ataupun kuasa hukum resmi sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku.
“Ada pihak lain yang meminta dokumen tersebut dengan berbagai alasan, namun kami hanya bisa memberikannya kepada pihak yang secara prosedural memang berhak,” jelasnya.
Selain menangani laporan dari FR alias SK, Satreskrim Polres Sidrap saat ini juga tengah memproses belasan laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor yang sama.
Dari sejumlah laporan yang diterima, total kerugian para pelapor ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Meski begitu, kepolisian masih melakukan pendalaman guna memastikan besaran kerugian sekaligus melengkapi unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan