Makassar — Tim Kuasa Hukum warga terdampak tumpahan minyak Marine Fuel Oil (MFO) milik PT Vale Indonesia Tbk menyoroti dugaan tebang pilih dalam proses pemberian kompensasi terhadap masyarakat yang lahannya terdampak akibat insiden kebocoran pipa minyak perusahaan pada Agustus 2025 lalu di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam rilis resminya, 9 Mei 2026, Tim Kuasa Hukum Warga, menyebut insiden kebocoran pipa minyak MFO tersebut telah mencemari sawah dan empang milik warga hingga menyebabkan sejumlah lahan tidak produktif lagi sampai saat ini.

Ada beberapa warga yang terdampak dan belum memperoleh kejelasan kompensasi yakni Agus Alex, Hamidah, Syamsiah, dan Charli, mereka memiliki empat bidang lahan terdampak, salah satunya berada di pinggir aliran sungai yang diduga menjadi jalur penyebaran limbah minyak.

Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Andi Vickry Juniawan, Syafri Mulyadi, serta Zaenal menilai terdapat ketidakadilan dalam proses penyaluran kompensasi oleh perusahaan.

“Berdasarkan data yang kami himpun, sebagian warga telah menerima kompensasi. Namun klien kami yang juga terdampak justru belum memperoleh hak yang sama. Ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda atau tebang pilih,” ungkap Andi Vickry Juniawan dalam keterangannya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, perusahaan juga dinilai tidak transparan dalam menentukan kategori lahan terdampak. Bahkan, proses penilaian dianggap terlalu berbelit dan cenderung membebani warga korban pencemaran.

Salah satu persoalan yang disoroti ialah terkait status salah satu lahan warga yang disebut sebelumnya telah dibersihkan untuk dialihfungsikan menjadi sawah produktif sebelum insiden kebocoran pipa terjadi. Namun pihak perusahaan disebut membantah hal tersebut dengan alasan tidak adanya dokumentasi pra-kejadian.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum menilai perkara ini semestinya masuk dalam prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak sebagaimana dikenal dalam hukum lingkungan hidup.

“Dalam prinsip strict liability, korban tidak semestinya dibebani pembuktian yang rumit terkait kesalahan perusahaan. Ketika telah terjadi pencemaran akibat aktivitas operasional perusahaan, maka tanggung jawab pemulihan dan ganti rugi harus dijalankan secara penuh,” tegas Syafri Mulyadi.

Selain aspek kompensasi, Tim Kuasa Hukum juga menilai perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh, mengganti kerugian warga, serta menangani dampak sosial dan ekonomi masyarakat akibat insiden tersebut.

Pada Jumat, 8 Mei 2026, Tim Kuasa Hukum telah melakukan pertemuan dengan pihak external relationship PT Vale. Dalam pertemuan itu, perusahaan disebut mengakui akan memberikan kompensasi terhadap lahan terdampak akibat kebocoran pipa minyak MFO. Namun mekanisme penyaluran dan penentuan kategori lahan masih menjadi polemik.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara adil dan transparan, maka perkara ini berpotensi berkembang ke jalur hukum yang lebih luas, mulai dari gugatan perdata, class action, hingga laporan terkait pencemaran lingkungan hidup.

Selain itu, kasus ini dinilai berpotensi memicu kecemburuan sosial antar warga akibat dugaan perlakuan berbeda dalam pemberian kompensasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen perusahaan dalam menangani dampak lingkungan di wilayah operasional PT Vale Indonesia Tbk.

Adapun tuntutan utama warga terdampak meliputi, kesetaraan hak seluruh korban terdampak, transparansi penilaian kerugian, pemberian kompensasi secara menyeluruh, serta pemulihan lahan terdampak secara maksimal dan berkelanjutan.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.