MATASULSEL.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan memperkuat langkah pengamanan dan pemanfaatan aset daerah dengan mengikuti Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Pemerintah Daerah bersama Kementerian ATR/BPN dan KPK di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (29/4/2026).
Forum ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus membuka ruang peningkatan pendapatan daerah berbasis aset yang selama ini belum optimal dimanfaatkan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menilai pertemuan ini memberi arah jelas bagi daerah dalam mengelola aset strategis.
Ia menekankan bahwa penyelesaian status lahan akan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kapasitas fiskal daerah.
“Tentu ini menjadi kesempatan besar bagi Kabupaten Gowa, karena ada beberapa lahan yang harus segera kita selesaikan dan kita serahkan untuk kepentingan pemerintah, dengan potensi PAD yang sangat besar,” ujar Bupati Talenrang.
Ia mencontohkan kawasan Malino Highlands seluas kurang lebih 200 hektar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Ini bisa kita manfaatkan untuk kepentingan daerah, dan tentu kepentingan masyarakat,” lanjutnya.
Bupati Talenrang menegaskan pentingnya kecepatan tindak lanjut agar potensi yang ada tidak kembali tertunda.
“Ini harus segera ditindaklanjuti agar potensi yang ada benar-benar menjadi kekuatan fiskal daerah,” tambahnya.
Program kolaborasi ini mencakup sembilan fokus utama, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, integrasi layanan pertanahan dengan pelayanan publik, hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Seluruhnya dirancang untuk mendorong kepastian hukum, efisiensi layanan, dan peningkatan nilai ekonomi lahan secara berkelanjutan.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan Sulawesi Selatan dipilih sebagai lokasi percontohan karena adanya komitmen kuat dari pemerintah daerah.
“Kami datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, dan ini akan dibahas lebih detail agar setiap daerah memiliki kejelasan langkah,” tuturnya.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menekankan sertifikasi sebagai fondasi utama dalam menjaga aset daerah dari potensi kehilangan maupun penyalahgunaan.
“Tujuan utamanya adalah mengamankan aset pemerintah daerah, agar tidak hilang dan benar-benar dikuasai secara fisik, hukum, dan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan pengamanan aset yang kuat akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah serta pencegahan praktik korupsi dalam pengelolaan lahan.
Turut hadir Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah IV KPK RI, Tri Budi Rahmanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, Kepala Bapenda Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, Kepala BPKD Gowa, Mahmud, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Syahrul Syahrir. (*)

Tinggalkan Balasan