JENEPONTO – Dalam rangka memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas IIB Jeneponto, Resqi Irwansyah, memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai komitmen Zero HALINAR di setiap blok hunian, pada Kamis (6/8/2026).
Kegiatan pengarahan dilaksanakan secara langsung di masing-masing blok hunian sebagai bentuk pembinaan sekaligus penguatan komitmen seluruh WBP untuk mematuhi tata tertib yang berlaku. Dalam arahannya, Resqi Irwansyah menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terlibat dalam segala bentuk pelanggaran, khususnya kepemilikan dan peredaran handphone, pungutan liar, serta narkoba (HALINAR) di lingkungan Rutan.
Resqi Irwansyah menegaskan bahwa Rutan Kelas IIB Jeneponto menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap setiap pelanggaran HALINAR. Warga binaan yang terbukti memiliki, menggunakan, mengedarkan, atau terlibat dalam praktik HALINAR akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan. Penegakan aturan ini merupakan wujud komitmen Rutan dalam menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan keamanan.
“Kami mengajak seluruh warga binaan untuk bersama-sama mendukung program Zero HALINAR. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar ketentuan terkait handphone, pungutan liar, maupun narkoba. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Resqi Irwansyah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP semakin memahami pentingnya mematuhi tata tertib serta memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan HALINAR. Rutan Kelas IIB Jeneponto akan terus memperkuat pengamanan, pengawasan, dan pembinaan guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, profesional, berintegritas, serta mendukung terwujudnya Zero HALINAR secara berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan