JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tancap gas mendukung percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah, dengan mengoptimalkan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta memperkuat sinergi lintas lembaga.

Dukungan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, usai pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta.

Menurut Friderica, OJK telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis melalui Rapat Dewan Komisioner guna mempercepat implementasi program tersebut, khususnya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian data dalam SLIK. Ke depan, hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.

Kebijakan ini diharapkan membuat profil kredit masyarakat lebih relevan dan proporsional dalam proses pengajuan pembiayaan.

Tak hanya itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Dengan sistem yang lebih responsif ini, masyarakat yang telah melunasi pinjaman dapat lebih cepat mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Percepatan ini penting untuk membantu proses pembiayaan perumahan, baik bagi masyarakat maupun pengembang,” ujar Friderica.

Langkah strategis lainnya adalah pemberian akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku, guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

OJK juga akan menerbitkan penegasan bahwa KPR bersubsidi merupakan bagian dari program prioritas pemerintah.

Kebijakan ini memiliki implikasi penting dalam aspek penjaminan, sehingga diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan.

Untuk mempercepat realisasi program, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah.

Satgas ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pengembang, hingga lembaga pembiayaan.

Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa data dalam SLIK bersifat netral dan bukan penentu mutlak diterima atau ditolaknya pengajuan kredit. Data tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis perbankan.

Sebelumnya, OJK juga telah menerbitkan kebijakan yang menegaskan tidak adanya larangan bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dengan rangkaian kebijakan ini, OJK berharap akses pembiayaan perumahan semakin inklusif dan mampu mempercepat terwujudnya target tiga juta rumah, sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional dari sektor properti hingga UMKM pendukungnya.