JENEPONTO — Kasus Silariang biasa disebut sebagai Siri’. Hukum adat akan diterapkan oleh warga masyarakat sebagai sanksi bagi para pelanggar adat dan sudah menjadi kebiasaan dan mengakar dari turun temurun di daerah yang berjuluk Butta Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda menyepakati pemberian sanksi adat terhadap perilaku menyimpan dan merusak moral pada tatanan masyarakat secara umum.

Salah satunya, dugaan Kasus Siri’ yang menimpa keluarga Anwar di Jeneponto, tepatnya di Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala. Mendapat reaksi dan kecaman keras dari masyarakat secara menyeluruh.

Korban menceritakan tak terima termasuk keluarga besar atas adanya perilaku menyimpan/ moral yang dilakukan oleh istri sahnya. Perempuan inisial H bersama lelaki inisial R, diduga Silariang atau kawin lari dan masuk kampung tanpa restu dari suami sah dan keluarga besar.

Ratusan warga pun menggelar aksi di desa gunung silanu, sebagai bentuk solidaritas yang dinamai gerakan masyarakat adat budaya gunung silanu. Tak sampai disitu Pemerintah desa pun segera melakukan rapat kordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat, pemuda serta tokoh agama.

Kepolisian Polres Jeneponto pun sigap melakukan pengamanan, untuk mengawal jalannya Aksi warga masyarakat adat. Peserta aksi pun sempat bersitegang di Kantor Desa Gunung Silanu, dengan menuntut penjatuhan sanksi adat.

“Perempuan inisial H ini kawin lari (Silariang) dengan lelaki inisial R. Sehingga menimbulkan kecaman dari masyarakat adat di desa. Silariang ini, sebagai perilaku yang dibenci masyarakat adat “, urai Daeng Basri diamini Dg Sikki, Rabu 1 April 2026.

Pemerhati masyarakat adat budaya bersama Pemuda, Amiruddin mengatakan Pemerintah dan masyarakat adat melaksanakan rapat di kantor desa, terkait penjatuhan sanksi adat bersama pemerintah, terhadap pelaku yang membawa istri orang (Silariang).

Pemerintah Desa Gunungsilanu Nasrullah, merespon Pengaduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus Siri’ ini memang hal yang tidak disukai masyarakat. Makanya meminta kepada warga untuk tetap tenang dulu kasus ini sudah di tangani.

“Adapun keputusan kordinasi untuk sanksi adat tersebut, tentu perlu disepakati penjatuhan sanksi adat. Pemerintah dan masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh adat, unsur Tripika serta lainnya,” kata Nasrullah.

Seorang praktisi Hukum Novi mengatakan , bahwa dalam kehidupan manusia diatur oleh tiga norma yakni norma adat, norma agama dan norma hukum. Bila salah satu di antara tiga norma tersebut diatas dilanggar, tentu konsekuensi hukumnya ada.

“Nah, terkait dengan kasus SIRI’ yang dimaksud itu, kemungkinan melanggar hukum, baik itu norma adat dan norma hukum. Hukum adat itu salah satu hukum yang tidak tertulis tapi dihormati di masyarakat banyak”, Sebutnya.

Diketahui pasal 18 B Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.

Selain itu dipasal 2 KUHP baru Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengakui hukum adat (Living Law) sebagai bagian dari hukum pidana Indonesia, memungkinkan seseorang dipidana meski perbuatannya tidak diatur tertulis dalam KUHP.

“Pasal 2 ayat (1) merupakan pengecualian dari asas legalitas formal. Seseorang dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Sanksi atas pelanggaran hukum yang hidup ini diselaraskan dengan Pasal 597, yang menyebutkan pidananya berupa pemenuhan kewajiban adat.
yang setara dengan denda kategori II, berfokus pada pemulihan keseimbangan masyarakat”.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa warga masyarakat gunung silanu sepakat bersama pemerintah untuk penjatuhan sanksi adat. (*)